Ambon,-Metro Reportase,-com.- DPRD Provinsi Maluku sudah mempersiapkan proses Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Yunus Serang yang menggantikan anggota DPRD Maluku Fredy Rahakbauw (Alm). Dan akan dipastikan awal bulan Juli sudah dilakukan pengambilan sumpah dan janji.

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury katakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Setwan) Maluku sudah diterima, “ungkap Wattimury di Ruang Kerjanya, Jum’at (17/06/2022).

Menurut Wattimury, di awal bulan Juli ini dilakukan rapat Paripurna untuk pengambilan sumpah janji saudara Yunus Serang.

Perlu diketahui, semua anggota DPRD Maluku saat ini tidak ada di tempat. Karena sedang melakukan tugas pengawasan dan berakhir pada bulan Juni, “ujar Wattimury.

Wattimury menjelaskan, Berdasarkan rapat keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan hasil koordinasi, dari seluruh anggota dewan bersama dengan pimpinan Fraksi dan Komisi. Pengawasan ini jangan diganggu dengan agenda atau kegiatan lainnya.

“Oleh karena itu, kemungkinan besar sekali proses pelaksanaan Paripurna sumpah janji sudara yunus serang itu dilaksanakan awal bulan Juli 2022”.

Untuk itu kami memberikan kesmpatan komisi-komisi melaksankan pengawasan dulu. Kalaupun pilihan itu pada awal bulan Juli kami masih dalam waktu yang disampaikan oleh Mendagri, karena dalam salah satu bukti keputusan itu berlaku sampai dalam jangka waktu sekian, “beber Wattimury.

Kami sudah pelajari waktu itu, karena setelah di perhatikan tugas-tugas dewan terutama pengawasan, yang sementara dilaksankan oleh komisi-komisi. Maka diputuskan atau untuk sementara disimpulkan rapat paripurna bahwa pengambilan sumpah janji Yunus Serang Baru bisa dilaksankan pada awal bulan Juli mendatang.

Untuk saudara Yunus Serang, bersabar-sabar saja, Setwan juga sudah sampaikan kepada saya dan beliau menanyakan prosesnya, kami sesuaikan dengan agenda dewan, “pungkas Wattimury.

(Ongen Metro Reportase)