AMBON, Metro Reportase.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena meminta DPRD Kota Ambon segera melakukan kajian terhadap aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kota Ambon.
Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas galian C memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menentukan langkah selanjutnya.
Hal itu disampaikan Bodewin kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).
Bodewin menjelaskan, kewenangan penerbitan izin aktivitas galian C bukan berada pada Pemerintah Kota Ambon, melainkan pada instansi yang memiliki kewenangan di tingkat Provinsi Maluku.
Meski demikian, Pemkot Ambon tetap berkepentingan memastikan aktivitas yang berlangsung di wilayah administrasi kota tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun merugikan masyarakat.
“Kalau dampaknya merusak lingkungan, ya harus dikaji. Wali Kota tidak mungkin mengkajinya sendiri, harus dikaji oleh DPRD bersama mitra kerja Pemerintah Kota, lalu keluarkan rekomendasi,” ujar Bodewin.
Menurutnya, apabila hasil kajian dan rekomendasi DPRD menyatakan terdapat persoalan serius, Pemerintah Kota dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Kalau sudah ada rekomendasi, baru Wali Kota bisa mengambil keputusan untuk menutupnya,” tegasnya.
Bodewin meminta DPRD melalui komisi terkait bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkot Ambon membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Kajian itu siapa yang mengkaji? DPRD lewat komisi terkait bersama OPD teknis Pemerintah Kota. Kalau sudah dibahas, silakan dirapatkan seperti biasa,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak tanpa dasar hukum maupun kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita lanjutkan, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tidak mau seolah-olah publik menilai ada sesuatu yang tidak benar di sana, padahal itu bukan kewenangan kami mengeluarkan izin,” katanya.
Menurut Bodewin, rekomendasi DPRD nantinya menjadi salah satu dasar penting bagi Pemkot Ambon dalam menentukan sikap terhadap keberlanjutan aktivitas galian C, terutama apabila ditemukan adanya dampak lingkungan yang merugikan.
“Kalau sudah ada rekomendasi, tentu kita bisa mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Bodewin berharap DPRD segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melibatkan seluruh pihak teknis terkait. Dengan demikian, keputusan mengenai keberlanjutan atau penghentian aktivitas galian C dapat dilakukan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ONGEN METRO