Ambon Metro Reportase,com-
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku yang juga Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tuankotta Tethool, membantah keras informasi yang menyebut kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meningkat secara signifikan setelah menjabat sebagai gubernur,senin 14 september 2026.
Saudah menyebut informasi tersebut sebagai pemberitaan yang menyesatkan, bahkan menduga informasi itu sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut dia, kekayaan yang dimiliki Hendrik Lewerissa saat ini bukanlah kekayaan yang baru diperoleh setelah menjabat sebagai Gubernur Maluku. Sebagian besar aset tersebut, kata Saudah, telah dimiliki jauh sebelum Lewerissa menjadi anggota DPR RI maupun Gubernur Maluku.
“Berita tentang kekayaan beliau yang naik signifikan setelah menjadi gubernur itu tidak benar. Harta yang sekarang dimiliki sudah ada jauh sebelum beliau menjadi anggota DPR RI maupun menjadi gubernur,” kata Saudah.
Ia menjelaskan, terdapat persoalan administratif dalam proses pengisian dan penginputan data kekayaan saat tahapan Pilkada. Waktu yang tersedia ketika itu dinilai sangat terbatas, sementara seluruh aset harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk akta tanah dan dokumen kepemilikan lainnya.
“Pada saat Pilkada, pengisian dan penginputan data harta kekayaan belum semuanya terangkum karena waktunya sangat kecil. Harus mencari pembuktian akta tanah, surat-surat dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Saudah mengatakan, setelah proses tersebut dilengkapi, telah dilakukan perbaikan dan pelaporan kembali melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia bahkan mengklaim jumlah aset Lewerissa sebenarnya lebih besar dibandingkan angka yang beredar dalam pemberitaan.
“Kalau dibaca, seolah-olah harta kekayaan beliau itu baru bertambah setelah menjadi gubernur. Padahal tidak demikian. Ada harta yang belum sempat terinput saat itu dan sekarang sudah dilaporkan kepada KPK,” katanya.
Saudah mencontohkan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang menurutnya telah dimiliki Lewerissa sebelum menjabat sebagai gubernur. Ia menyebut salah satunya adalah rumah di Jakarta Selatan dengan luas lahan lebih dari 1.000 meter persegi. Selain itu, terdapat pula sejumlah rumah di Ambon dan Manado.
“Beliau punya rumah di Jakarta Selatan dengan luas lahan lebih dari seribu meter persegi. Ada juga rumah di Karang Panjang dan Manado. Masyarakat di sekitar Kota Ambon juga banyak yang sudah datang ke rumah beliau dan mengetahui hal tersebut,” ujar Saudah.
Karena itu, ia meminta publik tidak serta-merta menarik kesimpulan bahwa seluruh kenaikan angka kekayaan dalam laporan merupakan akibat dari penambahan kekayaan setelah Lewerissa menjadi gubernur.
Terkait fasilitas yang digunakan Gubernur Maluku selama menjalankan tugas pemerintahan, Saudah menegaskan hal itu merupakan aset pemerintah daerah dan tidak dapat disamakan dengan kekayaan pribadi.
“Yang dipakai sekarang adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku. Itu aset pemerintah daerah. Tidak ada penambahan mobil atau penambahan harta pribadi seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Saudah juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti adanya dugaan pelanggaran untuk melaporkannya kepada KPK maupun aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu, silakan laporkan ke KPK. Jangan hanya membuat pemberitaan yang sangat menyesatkan dan kemudian menjadi fitnah,” katanya.
Namun, Saudah menilai penyebaran informasi tersebut tidak hanya merugikan pribadi Hendrik Lewerissa, tetapi juga berdampak secara politik terhadap Partai Gerindra.
Sebagai kader Gerindra, ia mengaku merasa dirugikan karena Lewerissa merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku.
“Saya sebagai kader Gerindra merasa dirugikan secara politik karena beliau adalah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku. Jadi kami sebagai kader juga merasa dirugikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya didasarkan pada data yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika kita memberikan berita kepada publik, berita itu harus benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan justru menyesatkan masyarakat dengan informasi yang tidak benar dan hoaks,” kata Saudah.
Menurut dia, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi justru dapat membentuk opini publik yang keliru.
“Jangan sampai kita mengajarkan masyarakat untuk berbohong dengan menyebarkan informasi yang tidak benar,” katanya.
Saudah menilai pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi tanpa dasar dan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu telah mengabaikan prinsip moral dan etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Menurut saya, manusia-manusia yang menyebarkan informasi seperti itu tidak punya moral dan etika,” ujarnya.
Ia pun mengisyaratkan adanya langkah hukum yang akan ditempuh oleh kader-kader Partai Gerindra terhadap pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang merugikan tersebut.
“Pasti ada langkah hukum yang akan dilakukan oleh kader-kader Gerindra,” tegas Saudah.
MR