Ambon metro reportase,com- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon menggelar kegiatan sosialisasi tentang Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan, dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan, dengan Sub Kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2024”.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai IV Hotel Grand Avira, Kota Ambon, Maluku, pada Senin (27/5/24) pukul 13:30 WIT, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, menekankan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi nelayan dalam aktivitas penangkapan ikan di laut.
Beliau menyampaikan bahwa penerapan Pas Kapal dan Tanda Daftar Kapal Perikanan adalah upaya untuk memberikan dukungan kepada nelayan kecil dengan memberikan sertifikat kepemilikan kapal.
Selain itu, Dinas Perikanan Kota Ambon juga akan mensosialisasikan proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Agus Ririmasse juga menyoroti pentingnya pembayaran retribusi atas jasa sewa tempat pelelangan ikan dan sarana prasarana pendukungnya sebagai kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beliau menegaskan bahwa kota Ambon merupakan kota jasa pendapatan yang membutuhkan kontribusi dari masyarakat untuk membangun kota tersebut.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak demi peningkatan PAD di kota Ambon,” harap Ririmasse.
Ongenleano