Jakarta,metro reportase.com
Bau busuk sampah di TPS Dipo Pancoran, Jakarta Selatan, ternyata tidak sebusuk praktik pungli yang bercokol di dalamnya. Ratusan pengemudi gerobak motor (germor) diperas oknum Dinas LH berinisial N dengan modus retribusi bodong tanpa SKRD.
Ini bukan retribusi. Ini rampok terstruktur, dari hasil informasi dilapangan para pengemudi Gerobak motor telah membongkar, kurang lebih 100 germor diwajibkan setor Rp 100 ribu per armada per bulan ke oknum bernama N selaku pengawas.
Saat diminta Pengemudi Gemor tunjukkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) resmi dari Sudin LH Jaksel, oknum tersebut MINGKEM, tidak bisa menunjukkan apapun.
Diungkapkan seorang germor bernama samaran “Singa” bongkar kejahatan ini. Mereka sudah bayar iuran swadaya Rp 250 ribu/bulan ke pengelola Dipo Pancoran. Iuran itu sudah termasuk kontribusi resmi ke Satpel LH Kecamatan.
“Kami sudah bayar patuh ke pengelola Dipo. Aneh, oknum N malah mungut lagi personal. 100 germor x Rp 100 ribu = Rp 10 Juta masuk kantong pribadi. Ini pemerasan!” cetus Singa dengan nada geram.
Pernyataan itu dikuatkan dari informasi yang diperoleh wartawan dikatakan Cepi selaku pengelola Dipo Pancoran yang sah. “Betul, germor bayar Rp 250 ribu, gerobak dorong Rp 100 ribu. Itu sudah untuk retribusi resmi dan operasional truk. Banyak anggota lapor dimintai lagi sama oknum N. Ini tidak berdasar, ini akal-akalan,” tegas Cepi.
Situasi semakin mencurigakan ketika satu hari setelah pengungkapan ini, pada Rabu (23/09/26), Pimpinan Redaksi salah satu media dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Afu yang disebut bertindak atas perintah Kasatpel TPS Dipo Pancoran. Tujuannya meminta agar pemberitaan ini dibekingi atau ditutup-tutupi demi melindungi oknum yang melakukan pungutan liar.
Menanggapi hal tersebut Aktivis Tata Kelola Lingkungan Azis menyampaikan, “Fakta ini menunjukkan ada dua kejahatan sekaligus. Pertama, pemerasan berulang kepada pekerja berpenghasilan rendah, mereka sudah membayar sesuai aturan, lalu dipungut lagi tanpa dasar hukum. Itu pungutan liar murni yang melanggar undang-undang. Kedua, upaya menekan media agar membungkam fakta, ini bukti nyata pelindungan dari pihak di atasnya.”Ujarnya.
Aktivis menegaskan bahwa jika oknum biasa berani meminta penutupan berita atas nama Kasatpel, maka kemungkinan besar praktik ini tidak dilakukan sendirian.
“Siapa yang memberi keberanian oknum ini memungut tanpa dokumen. Lalu siapa yang mengutus orang untuk membekingi pemberitaan? Ini menunjukkan jaringan perlindungan berfungsi. Uang Rp10 juta per bulan itu mungkin tidak hanya milik satu orang kemungkinan dibagi-bagi ke atas. Ini bukan sekadar penyimpangan individu, ini penyakit sistemik di lingkungan Satpel LH Pancoran.” Ujarnya.
Aktivis Azis mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, serta tim Saber Pungli untuk segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak hanya oknum N, tetapi juga siapa yang mengutus perantara ke media dan pejabat yang diduga melindungi harus dipanggil dan dipertanggungjawabkan.
“Jangan biarkan pemerasan terus berjalan di bawah naungan dinas. Usut tuntas, mulai dari yang memungut hingga yang menyuruh membekingi berita. Rakyat tidak boleh terus-menerus diperas lalu dibungkam. Kebenaran tidak boleh dikompakkan,” pungkas Aktivis.
TL / Team metro reportase