AMBON,METRO REPORTASE,COM – Rencana pembebasan lahan seluas dua hektare untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Air Besar (Arbes), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mendapat perhatian Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status kepemilikan, luas, serta legalitas tanah sebelum proses pembebasan lahan dilanjutkan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan objek tanah yang akan dibebaskan benar-benar jelas secara administrasi maupun hukum. Selain itu, penggunaan anggaran pemerintah harus didasarkan pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu objek tanah yang akan dibebaskan. Kita perlu melihat langsung kondisi di lapangan, memastikan luasnya, siapa pemiliknya, dan bagaimana status hukumnya sebelum proses ini dilanjutkan,” kata Solichin saat dihubungi dari Ambon, Kamis (29/10/2026).
Komisi I dan Pemprov Maluku Rencanakan Peninjauan Lapangan
Solichin mengungkapkan, Komisi I DPRD Maluku bersama Pemprov Maluku berencana melakukan peninjauan langsung atau on the spot ke lokasi yang direncanakan menjadi kawasan TPU tersebut.
Peninjauan ini bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan luas lahan, batas-batas tanah, identitas pemilik, serta dokumen yang menjadi dasar kepemilikan.
Hasil peninjauan nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi pemerintah sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan proses pembebasan lahan.
Ia menegaskan, kehati-hatian dalam proses pembebasan tanah merupakan hal penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Rencana pembangunan TPU di kawasan Arbes diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan lahan pemakaman. Namun, proses pengadaan tanah harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Dengan demikian, sebelum pembebasan lahan direalisasikan, seluruh aspek administrasi dan legalitas tanah perlu dipastikan secara cermat agar pelaksanaan program pemerintah tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
MR