Ambon Metro Reportase.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Ambon harus menjadi pijakan utama dalam mewujudkan kota yang lebih modern, tertata, nyaman, dan berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Konsultasi Publik Kedua Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS Revisi RTRW Kota Ambon Tahun 2011–2031, Rabu (5/8/2026).

Dalam sambutannya, Bodewin mengatakan penyusunan RTRW tidak sekadar memenuhi dokumen perencanaan, tetapi menjadi arah pembangunan Kota Ambon jangka panjang agar mampu menjawab persoalan tata ruang yang selama ini terjadi.

“Dokumen ini sangat penting karena akan menjadi pedoman pembangunan Kota Ambon ke depan. Pemanfaatan ruang harus ditata secara terencana sehingga pembangunan berjalan lebih baik dan kualitas hidup masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

Arahkan Pembangunan ke Kawasan Baru
Menurut Bodewin, kondisi Kota Ambon saat ini menunjukkan perlunya penataan ruang yang lebih serius. Berbagai fungsi kawasan masih bercampur, mulai dari permukiman, kawasan usaha hingga perkantoran, sehingga memunculkan persoalan lingkungan, kemacetan, hingga pengelolaan sampah.

Ia menilai pusat Kota Ambon sudah semakin padat dan memiliki keterbatasan lahan. Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan pembangunan menuju kawasan-kawasan baru di luar pusat kota dengan konsep tata ruang yang baik.

“Kita harus mulai memikirkan pengembangan wilayah baru agar pertumbuhan kota berlangsung lebih teratur dan tidak mengulangi persoalan yang sama seperti yang terjadi saat ini,” katanya.

Bodewin juga menyoroti masih banyaknya bangunan di bantaran sungai, termasuk di kawasan Batu Merah, yang menjadi penyebab meningkatnya risiko banjir dan menurunnya kualitas lingkungan.

Dorong Kota Modern Berbasis Lingkungan

Wali Kota menegaskan penataan ruang harus disusun berdasarkan kajian akademis dan pertimbangan teknis sehingga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, indah, dan ramah bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang terbuka publik yang telah dibangun pemerintah. Keberhasilan penataan kota, kata dia, tidak hanya bergantung pada pemerintah tetapi juga butuh kesadaran masyarakat menjaga fasilitas umum dan kebersihan.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pelayanan publik akan semakin baik apabila tata ruang disusun dan dilaksanakan secara benar,” tegasnya.

Bodewin berharap konsultasi publik kedua menjadi ruang bagi pemangku kepentingan memberi masukan konstruktif sebelum dokumen KLHS dan RTRW divalidasi di tingkat provinsi dan dibahas bersama Kementerian ATR/BPN.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR setelah RTRW disahkan, agar memberi kepastian bagi investasi dan mempercepat pembangunan.

Pemkot Ambon, kata Bodewin, tengah mengembangkan kawasan sekitar Terminal Transit seluas 7 hektare sebagai embrio kota modern yang diharapkan menjadi ikon baru Ambon di masa mendatang.

“Yang kita pikirkan bukan hanya lima tahun ke depan, tetapi 20 hingga 50 tahun mendatang. Kita ingin mewariskan Ambon yang lebih maju, modern, tetap nyaman dihuni, dan tetap menjaga kelestarian lingkungannya untuk generasi berikut,” tandasnya.

Target Rampung Agustus 2026

Dalam laporan panitia disampaikan, penyusunan revisi RTRW dan KLHS Kota Ambon telah memasuki tahap akhir. Dokumen ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan kota yang lebih terarah, adaptif, dan berkelanjutan.

MR