Hative Kecil, metro reportase,com-Dengan adanya beberapa waktu lalu problem antara salah satu oknum pengusaha yang dalam pembangunannya di lokasi area pantai Hative Kecil, Kec. Sirimau Kota Ambon, yang ber-problem dengan masyarakat setempat akibat akses jalan yang tidak di berikan oleh oknum pengusaha kepada masyarakat.

Dampak dari permasalahan tersebut Keluarga besar Sutrahitu melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Negeri yang di dalamnya ada sejumlah oknum yang juga termasuk dalam surat somasi tersebut, yakni” pihak ASDP,  Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Ambon, Oknum Pengusaha, Diler Toyota, pihak PLN.

Pemasangan Panpel Larangan yang di pasang oleh Keluarga besar Sutrahitu ini di lakukan siang ini tepatnya pukul 12 : 00 Wit, di pasang tepatnya pada depan lokasi usaha Syane Tan. Kamis 04/04/2024

Kuasa Hukum Frangki Lambertus Sutrahitu dalam hal ini Roos. J. Alfaris. SH. MH, dan Michael Akyuwen. SH yang di temui di lokasi pemasangan Panpel Larangan tersebut, kata Michael” hari ini pihaknya sebagai Kuasa Hukum bersama klien-nya dan beberapa tokoh dari halong melakukan pemasangan Panpel Larangan di lokasi pembangunan milik oknum pengusaha sebagai larangan karena tanah tersebut merupakan tanah Dati.

Menurutnya” tanah milik kliennya merupakan tanah yang di ketahui pemilikan-nya sejak tahun 1844 dengan mengantongi sejumlah dokumen asli. Ungkapnya

Michael juga mempertegas bahwa” tanah yang ada pada klien kita adalah tanah yang oleh pihak-pihak lain mengklaim bahwa tanah itu milik mereka, saya tegaskan bahwa  batas administratif memang di Hative kecil tapi tidak menghilangkan batas petuhanan dari negeri halong.

Michael juga mengatakan” untuk itu kita sangat menghargai tanda-tanda adat Negeri halong terkhususnya keluarga yang mempunyai Dati maka hari ini kita mengambil sikap karena sejak Februari tahun ini 2024 kita sudah kasi somasi ke pihak-pihak tertentu tapi tidak ada balasan kecuali pemerintah Negeri Hative Kecil. Tegasnya

Di katakannya” pihaknya beritikad baik dengan cara somasi itu guna memediasi, namun tidak di hargai surat somasi itu dan di duga pihak pemerintah Negeri tidak memberikan surat somasi tersebut ke nama – nama yang tertera di dalam somasi tersebut, sehingga kemungkinan mereka pun belum tahu. Sebut Michael

Lebih tegas lagi Michael menyebutkan bahwa” untuk masalah lahan di ibu Syane itu secara umum kepemilikan alas hak mereka itu belum jelas, sehingga kami dari pihak kuasa hukum klien kami perlu mempertegas agar masyarakat juga bisa paham mana batas administrasi dan mana batas petuanan negeri. Jelasnya

Tidak hanya itu, Michael juga memberikan kesempatan kepada siapa saja yang merasa tanah dan lahan yang di tempati adalah milik mereka, maka perlu kita uji dengan dokumen asli kepemilikan di pengadilan nanti. Tegas Michael

Dan itu harus di mulai dari pembuktian sejak registrasi, dan lebih jelas lagi harus membuktikan surat – surat asli yang dari sejak zaman Belanda yang di keluarkan oleh Belanda.

Selain itu Michael juga katakan” ada beberapa pemberian hibah ke pihak – pihak terkait seperti PLN dan juga SPBU, serta Bulog, dan itu hibah dari keluarga besar Sutrahitu. Pungkasnya

Di akhir keterangannya Michael mengatakan” sebagai kuasa hukum klien kami, perlu kami pertegaskan bahwa jika terjadi pengrusakan atau menghilangkan Panpel Larangan yang kami pasang maka itu berurusannya dengan hukum, karena itu perbuatan pidana yang akan kami bawa ke Rana hukum berproses secara hukum pidana, jika di ketahui siapa pelaku pengrusakannya, Tutup Michael.

Ongenleano