Depok, metro reportase.com, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok gelar Forum Rencana Kerja ( Renja) Tahun 2024 dalam rangka penyusunan program kerja sekretariat DPRD Kota Depok TA 2025 di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (23/2/24).
Hadir Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra dan sebagai Nara Sumber H. Hamzah Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi A, Dadang Wihana dari Bappeda, Dra Kania Parwanti Sekretaris DPRD Kota Depok dan Rozi Beni dari Kemendagri hadir secara online.
Renja DPRD Kota Depok mengangkat tema “Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD Kota Depok” .
Dalam sambutannya , Ketua DPRD Kota Depok TM.Yusufsyah Putra mengungkapkan pentingnya sinergisitas dengan Pemerintah Kota Depok dan segenap stakeholder terkait lainnya agar bisa menjalankan perencanaan dengan baik.
”Perencanaan adalah suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Pada Renja kali ini kita harus tetap mengutamakan sinergisitas, dan bagi anggota-anggota DPRD baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya,” ujarnya
Sementara itu Sekwan DPRD Kota Depok, Kania Parwanti dalam paparannya menyampaikan bahwa DPRD sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, pembahasan, dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.
” Semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 Program yang pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan yang kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” ucap Kania Parwanti.
Sementara jumlah kegiatannya ada 15 kegiatan sebagai berikut : perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.
Lanjutnya, adapun program dukungan pelaksanaan tugas Tri fungsi DPRD berdasarkan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020 dan PP No.12 Tahun 2018, menjadi beberapa program yaitu layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, layanan administrasi DPRD, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan kemudian peningkatan kapasitas DPRD pungkasnya.
Yasinta Yustinah