Ambon,Metro Reportase, – Oknum anggota DPRD Provinsi Maluku inisial RR yang merupakan Politisi Partai Golkar dipolisikan istrinya sendiri, Novita Camerling di SPKT Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (25/2/2022).
Anggota DPRD Provinsi Maluku dua periode RR itu diadukan dalam dua perkara. Selain terkait penelantaran, juga diadukan terkait kasus dugaan perzinahan.
Istri RR, Novita Camerling yang berusia 40 tahun itu datang sekira pukul 14.00 WIT ke SPKT Polda Maluku. Ia datang tidak sendiri, tapi didampingi Nurbaya Mony Cs, pengacara dari LBH Fakultas Hukum Unpatti Ambon.
Novita yang di dampingi tiga pengacara LBH Fakultas Hukum Unpatti itu mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku. Mereka kemudian menuju SPKT untuk memasukan laporan pidana, dan baru berakhir pada pukul 17.18 WIT.
Kepada wartawan, Novita mengaku bahwa dirinya telah melaporkan RR, suaminya tersebut terkait kasus dugaan penelantaran dan perzinahan.
“Kita laporkan terkait perzinahan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw,” kata Novita sambil berjalan menuju Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
Novita mengaku pelaku perzinahan yang turut dilaporkan untuk diproses sesuai hukum, selain suaminya, juga seorang mahasiswi di Ambon berinisial T.
(*/Ongen )