OKI Sum-Sel,-METRO REPOLTASE Com,-Sesuai Agenda KPK akan melakukan Audiensi dan sosialisasi dengan Pimpinan dan anggota DPRD OKI, serta pejabat terkait di lingkungan sekretariat DPRD beberapa hari yang lalu Di kesempatan tersebut, KPK akan meminta komitmen DPRD mengenai Prorgam Pencegahan Korupsi sekaligus mengingatkan kembali terkait dengan modus-modus korupsi yang selama ini dipetakan oleh KPK di antaranya:
1. Perencanaan APBD meliputi: pembagian dan pengaturan “jatah proyek” APBD dan Icon proyek, meminta/menerima hadiah/sesuatu pada proses perencanaan APBD;
2. Penganggaran APBD meliputi: pembahasan dan pengesahan RAPBD “Uang Ketok” dll, dana aspirasi, dan Pokir yang tidak sah;
3. Pelaksanaan APBD: PBJ mark-up, penurunan spek/kualitas, dan pemotongan oleh bendahara;
4. Perizinan;
5. Pembahasan dan Pengesahan Regulasi;
6. Pengelolaan pendapatan daerah;
7. Rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian;
8. Pelayanan publik.
Aida menjelaskan”negara kita masih dalam peringkat 38 tingkat korupsinya masih setara dengan negara negara yang ada di asia tenggara seperti filiphina, dan masih jauh dari negara negara di eropa timur yang nilainya mencapainya hampir 90″terangnya.
Lanjut Aida”publik menilai kinerja anggota dewan masih berkisar nilainya 32%sejajar dengan DPRD Provinsi dan juga peradilan dikabupaten kota, partai politik justru lebih rendah lagi sekitar 13%. Beberapa jenis korupsi yang biasa terjadi di DPRD diantaranya suap menyuap, pemerasan, pengadaan barang dan jasa gratifikasi, dan segala yang merugikan negara itulah yang disebut korupsi, sejauh ini selama kpk berdiri yang sering ditangani ialah suap menyuap dan pengadaan barang dan jasa.
Dominan anggota DPR dan DPRD menjadi pelaku tindak pidana korupsi, dan juga pihak swasta.
Dari 34 provinsi 22 provinsi sudah terlibat korupsi. Ada 8 program kpk untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan yang sudah jalan adalah E-Planing dan E-Budgeting yang sangat baik untuk proses transfaransi kemudian pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, penguatan aparat pengawasan nasional, managemen ASN, pengelolaan aset daerah dan penerimaan daerah, pajak daerah dan pbb.
Ada sembilan titik rawan korupsi dan 4 yang kemungkinan DPRD/DPRD terlibat diantaranya
1 perencanaan APBD
2,Icon Proyek
3,penganggaran APBD
4,Dana Aspirasi dan pokok pikiran yang tidak sah/pembahasan dan pengesahan terkait dengan PERDA.
Dalam kegiatan ini, diharapkan komitmen Kepala Daerah dan jajarannya untuk melanjutkan program dan perbaikan tata kelola dalam rangka memperkecil titik rawan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi. tujuan akhirnya supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayahnya” jelasnya.
Salah anggota Dewan saat diwawancarai dilain waktu rabu 26/3 Antoni mengatakan” ya kami selaku wakil rakyat telah disumpah untuk memperjuangkan aspirasi aspirasi rakyat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai wakil rakyat, walaupun penilaian publik terhadap wakil rakyat masih kurang, tapi kami akan berusaha lebih maksimal lagi untuk menjadi lebih baik dimata publik” ungkapnya.
(Ali musa).