Depok,- Metro Reportase.Com,- “Diduga adanya pembiaran parkir dibadan jalan, bahu jalan, Halte dan pasilitas pejalan kaki (Trotoar), dalam pantauan awak Media di lapangan, Petugas Kepolisian dan anggota Dinas Perhubungan Kota Depok, yang bertugas di jalan raya Kartini Depok Jawa Barat “namun pemilik roda dua tetap parkir dibadan jalan maupun di Trotoar.

Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan pada tanggal 24 Maret 2017,
Ini Jelas jelas melarang pengendara roda dua maupun roda empat menggunakan parkir di badan jalan, bahu jalan maupun pasilitas pejalan kaki (Trotor)

Padahal banyak Sepanduk Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Depok membentangkan sebuah Spanduk yang beruliskan Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, tentang berlalulintas dengan jelas melarang kendaraan Online, non Online parkir di badan/bahu jalan karena Trotoar adalah pasilitas pejalan kaki,ketika awak media mewawancarai anggota/ Petugas DISHUB dan Polantas, hari Rabu 17 -5-23 Sekitar pukul 17:00 Wib

Awak media menanyakan soal adanya larangan parkir di badan jalan maupun pasilitas pejalan kaki,
mereka mengatakan bahwa dari pihak DISHUB melarang parkir di Trotoar, ” Selanjutnya Awak Media menanyakan soal penindakan bagi yang melanggar,
petugas DISHUB tanpa basa basi meninggalkan awak media.

Pelanggaran Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1 disebutkan :
Pasilitas Umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki ,
jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, ada juga sanksi lain selain penderekan.

pengemudi akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai pasal 274 ayat 2 namun sampai berita ini diterbitkan para pengendara roda dua tetap ngetem (parkir) di Trotoar

(Sam Metro Reportase)