Ambon Metro Reportase,com–, Ruth Lina Proyem, warga setempat, menemui sejumlah wartawan dan dengan perasaan kecewa serta sedih Pada hari Jumat, (12 /06/2026 ) mendalam, menceritakan pengalaman pahitnya selama mengajukan kredit kendaraan niaga Suzuki Tayo tipe pikap. Apa yang awalnya tampak sebagai peluang baik dengan prosedur yang diklaim mudah, kini berubah menjadi masalah rumit dan merugikan, serta meninggalkan luka mendalam karena ia merasa ditipu, dipermainkan, bahkan hak miliknya dirampas secara tidak sah di balik janji manis pihak terkait sejak awal perjanjian dibuat.

Kisah bermula saat seseorang yang dipanggil Kakak Tia dari Suzuki bagian Sorum menyampaikan kabar menggembirakan, adanya penawaran resmi dari perwakilan Suzuki dan Indomobil yang membuka kesempatan memiliki kendaraan dengan syarat dan prosedur yang dianggap cukup ringan dan tidak berbelit-belit. Mendengar hal itu, Ruth Lina segera menyetujui tawaran tersebut dan menyatakan kesiapannya mengambil unit kendaraan yang ditawarkan, berharap proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan.

Tak lama setelah perjanjian lisan disepakati, Kakak Tia kembali menyampaikan hal penting terkait dokumen pengajuan. Dijelaskan bahwa nama Ruth Lina dinilai tidak dapat digunakan atau tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga diambil kebijakan menggunakan nama adik kandungnya, Risat Riripoy, sebagai nama resmi yang tercantum di seluruh berkas pengajuan kendaraan. Nama itu pun menjadi acuan utama dan identitas sah di atas kertas dalam seluruh urusan administrasi demi pengambilan mobil yang sangat diharapkannya.

Meski demikian, Ruth Lina tetap yakin hal itu hanya urusan teknis administrasi semata. Pada kenyataannya, seluruh biaya, kewajiban, dan tanggung jawab pembayaran tetap ditanggung sepenuhnya oleh dirinya sebagai pemohon asli yang berhak penuh atas kendaraan tersebut kelak.

Seiring berjalannya waktu dan proses administrasi yang berlanjut, tibalah saat muncul kewajiban pembayaran yang harus segera dipenuhi agar status kendaraan tetap aman dan proses pengalihan hak milik dapat diselesaikan sesuai perjanjian awal.

Mengetahui kewajiban besar yang harus diselesaikan itu, Ruth Lina datang ke kantor perusahaan dengan membawa uang sebesar tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah. Jumlah itu telah disiapkan khusus dan dikumpulkan dengan susah payah guna pembayaran denda sekaligus pelunasan angsuran yang sempat tertunggak beberapa waktu sebelumnya.

Pihak perusahaan merinci bahwa dari jumlah keseluruhan itu, terdapat komponen uang titip senilai satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah, namun nilai total yang diserahkan tetap sama sesuai jumlah yang dibawanya, hanya saja status penggunaannya berubah total dari kesepakatan semula.

Harapan yang dipupuk dan dijaga dengan sabar itu pun runtuh seketika saat kabar mengejutkan dan menyakitkan datang dari arah tak terduga, yaitu dari petugas keamanan kantor yang bertugas. Dengan hati-hati, petugas itu menyampaikan fakta pahit bahwa kendaraan Suzuki Tayo pikap yang telah diperjuangkan, dibayar, dan diurusnya sejak awal ternyata sudah dijual ke pihak lain, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan sedikit pun dari Ruth Lina, padahal ia sudah memenuhi semua kewajiban pembayaran yang diminta.

Fakta yang lebih mencengangkan dan melanggar aturan hukum pun terungkap: tindakan penguasaan hingga penjualan kendaraan tersebut dilakukan oleh pihak Indomobil tanpa dilandasi surat putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap terkait penyitaan atau pengalihan hak atas kendaraan itu. Hal ini menjadi pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum yang berlaku, di mana penyitaan atau pengalihan hak milik seseorang hanya boleh dilakukan atas dasar keputusan resmi lembaga peradilan, bukan atas kebijakan sepihak perusahaan.

Ruth Lina dengan tegas menyatakan bahwa ia merasa kendaraannya dirampas secara paksa dan tidak sah, sebab seluruh proses pengambilalihan hingga penjualan dilakukan di belakang punggungnya. Pihak Indomobil juga terbukti melakukan pelanggaran berat dengan sama sekali tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya maupun mengundang dirinya untuk berbicara terkait masalah status kendaraan, padahal ia adalah pihak yang menanggung seluruh kewajiban pembayaran dan memiliki hak atas kendaraan tersebut.

Mendengar dan mengetahui seluruh rangkaian kejadian yang penuh pelanggaran itu, rasa kaget, kecewa, dan marah bercampur menjadi satu dalam hati Ruth Lina. Dengan nada tegas namun tetap menahan kesedihan mendalam, ia menyampaikan kepada wartawan bahwa ia merasa ditipu habis-habisan dan dipermainkan oleh pihak perusahaan. Ia menegaskan perlakuan sepihak itu sangat tidak beralasan, melanggar hukum, dan merugikan besar, sebab ia sudah memenuhi kewajiban pembayaran, namun hak atas kendaraan yang sah miliknya justru dirampas dan dijual seolah tak ada hubungan hukum apa pun.

Ia juga menjelaskan kecurigaan kuatnya bahwa pihak Indomobil maupun dealer yang menangani masalah itu sebenarnya sudah tahu siapa pemohon asli, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang menanggung seluruh biaya di balik nama yang hanya tertulis di atas kertas berkas saja. Ruth Lina yakin mereka tahu benar bahwa dirinyalah yang menanggung seluruh kewajiban pembayaran, administrasi, dan beban dari awal hingga akhir proses, bukan orang lain yang namanya hanya ada di kertas tanpa andil apa pun.

Karena merasa haknya dirampas sepihak, kepercayaannya dikhianati, dan dirugikan besar secara materi maupun batin akibat perlakuan yang penuh pelanggaran itu, Ruth Lina meminta bantuan dan perhatian besar dari pihak berwenang, aparat hukum, serta instansi terkait di Ambon agar kasus ini ditelusuri, diteliti, dan diusut secara mendalam, objektif, dan adil. Ia mengingatkan kerugian yang dialaminya cukup besar dan membebani ekonomi keluarga, sehingga masalah ini tak boleh dibiarkan tanpa kejelasan dan keadilan.

Sebagai penutup pernyataannya, Ruth Lina memohon dan berharap besar kepada pihak berwajib agar mau meneliti dan mengusut masalah ini sampai tuntas demi keadilan dan kebenaran yang nyata, sekaligus memproses segala bentuk pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pihak Indomobil. Ia menegaskan dirinya hanya warga biasa yang berniat baik ingin memiliki kendaraan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, sama sekali tak menginginkan masalah hukum rumit seperti ini. Ia pun berharap haknya atas kendaraan itu bisa kembali secara sah sesuai segala usaha dan pembayaran yang telah dilakukannya.

Metro Reportase,com