AMBON METRO REPORTASE,COM– Persoalan status lahan OSM (Opleiding School voor Machinisten) kembali menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Maluku,Selasa 8 Juni 2026.Perwakilan masyarakat meminta pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah penyelesaian agar sengketa yang telah berlangsung lama tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Dalam penyampaiannya, perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut pernah diproses melalui jalur hukum sejak tahun 2013. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lahan yang dipersoalkan dinyatakan sebagai tanah negara.

“Dalam putusan disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. Kalau tanah negara, maka semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.

Ia menjelaskan, saat proses persidangan berlangsung, berbagai pihak telah mengajukan klaim kepemilikan dan menghadirkan bukti-bukti yang dianggap mendukung hak atas lahan tersebut. Namun hingga tingkat Mahkamah Agung, gugatan yang diajukan tidak dikabulkan.

Menurutnya, kawasan OSM pada masa lalu merupakan area pendidikan pelayaran. Karena itu, perlu ada penelusuran secara komprehensif terhadap sejarah penguasaan dan status hukum lahan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan lahan tersebut mulai menimbulkan keresahan karena adanya aktivitas dan klaim dari sejumlah pihak di lokasi yang masih menjadi objek sengketa. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu ketegangan apabila tidak segera ditangani.

“Saya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Persoalan ini harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum agar tidak berkembang menjadi konflik di masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia meminta DPRD Maluku turut berperan aktif memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat pertanahan, dan instansi terkait lainnya.

Selain itu, masyarakat juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi, termasuk melakukan klaim sepihak terhadap lahan yang statusnya masih menjadi perdebatan.

DPRD Maluku diharapkan dapat mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut secara objektif dan transparan demi menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Ambon.

Ongen
Metro Reportase,com