AMBON METRO REPORTASE,COM– Maluku Energi Abadi (MEA) mendorong percepatan pembentukan regulasi konten lokal sebagai instrumen hukum yang menjamin keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha daerah dalam proyek strategis nasional Blok Masela.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur MEA, M.A.S. Latuconsina, usai melakukan pertemuan dengan Koordinator Komisi III DPRD Maluku yang juga Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, bersama anggota Komisi III DPRD Maluku di Ambon, Senin (8/6/2026).

Menurut Latuconsina, pertemuan tersebut mendapat respons positif dari pimpinan DPRD Maluku yang bahkan melibatkan gabungan sejumlah komisi sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal peluang ekonomi besar yang akan hadir bersamaan dengan pengembangan proyek migas Blok Masela.

“Kami meminta pertemuan khusus dengan pimpinan DPRD dan alhamdulillah responsnya sangat baik. Bukan hanya Komisi III, tetapi juga dihadiri anggota dari komisi lainnya. Ini menunjukkan adanya kepedulian DPRD terhadap masa depan ekonomi Maluku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proyek Blok Masela kini memasuki fase strategis menjelang tahapan konstruksi dan operasional. Karena itu, diperlukan langkah konkret agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak hanya dinikmati investor, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat Maluku.

Latuconsina menegaskan bahwa komitmen penggunaan konten lokal sebesar 26,6 persen harus diwujudkan secara nyata melalui keterlibatan perusahaan daerah, vendor lokal, tenaga kerja lokal, hingga pemanfaatan material dan jasa yang tersedia di Maluku.

“Pengadaan material lokal, tenaga kerja lokal, dan seluruh potensi yang tersedia di Maluku tidak boleh diambil dari luar daerah jika sumber dayanya ada di sini. Masyarakat Maluku harus menjadi pelaku utama dalam proyek ini,” tegasnya.

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan, MEA mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konten Lokal sebagai payung hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan Blok Masela.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian bagi pelaku usaha lokal sekaligus memperkuat posisi daerah dalam memperoleh manfaat ekonomi dari proyek migas terbesar di Indonesia Timur itu.

Selain mendorong pembentukan Perda, MEA juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan Peraturan Kepala Daerah sebagai langkah awal yang dapat segera diimplementasikan sembari menunggu proses legislasi di DPRD.

“Karena itu kami meminta dukungan penuh DPRD. Sebelum Perda dibentuk, bisa didahului dengan Peraturan Kepala Daerah oleh gubernur. Dua langkah ini yang kami harapkan dapat segera diwujudkan,” katanya.

Latuconsina menilai keberadaan regulasi konten lokal menjadi faktor krusial untuk memastikan peluang ekonomi dari Blok Masela benar-benar memberikan efek berganda bagi daerah, mulai dari pertumbuhan usaha lokal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penciptaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat Maluku.

Ia berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat posisi masyarakat lokal sebagai bagian utama dalam rantai ekonomi proyek tersebut.

“Blok Masela bukan hanya proyek energi nasional, tetapi juga momentum strategis bagi kebangkitan ekonomi Maluku. Karena itu, seluruh peluang yang tersedia harus dapat dinikmati masyarakat daerah secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Ongen
Metro Reportase,com