Ambon Metro Reportage,com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura untuk menghadiri undangan rapat mediasi terkait persoalan lahan antara masyarakat OSM dan TNI. Kehadiran Pangdam dinilai penting sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencari solusi terbaik atas persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat,jumat 03/07/2026
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton menegaskan, langkah RDP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi rakyat yang memiliki kewajiban menyerap, menampung, memperjuangkan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menurutnya, Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, pertahanan, dan keamanan memiliki hubungan kemitraan dengan TNI, sehingga forum mediasi menjadi ruang yang tepat untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis sebelum menempuh jalur hukum.
“Komisi I berharap Pangdam tidak alergi terhadap undangan yang telah disampaikan. Undangan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi demi kepentingan bersama, khususnya kepentingan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari demo dan surat masuk dari masyarakat OSM yang diterima DPRD Maluku. Sebagai tindak lanjut, Komisi I berkewajiban memfasilitasi RDP antara para pihak guna memperoleh penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan (win-win solution).
Komisi I menilai mekanisme mediasi merupakan pendekatan yang selama ini ditempuh DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan antara masyarakat dan institusi TNI. Beberapa kasus serupa, seperti persoalan lahan yang melibatkan TNI Angkatan Udara di wilayah Nusaniwe maupun Tawiri, juga pernah difasilitasi melalui jalur dialog.
“Selama ini Komisi I selalu menjadi jembatan komunikasi antara TNI dan masyarakat. Karena itu, kami berharap Pangdam dapat memenuhi undangan tersebut agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang baik bagi semua pihak,” kata Solichin
Komisi I juga mengingatkan bahwa TNI selama ini mengusung semangat ‘TNI Untuk Rakyat’. Oleh sebab itu, kehadiran Pangdam dalam forum mediasi dinilai akan mencerminkan komitmen TNI untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Secara hukum, langkah Komisi I DPRD Maluku memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, DPRD berwenang menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Peraturan DPRD Provinsi Maluku tentang Tata Tertib DPRD juga memberikan kewenangan kepada komisi-komisi untuk melaksanakan pengawasan sesuai bidang tugasnya, mengadakan rapat dengar pendapat, meminta keterangan dari para pihak, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat.
Komisi I berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif agar penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan melalui musyawarah dan mediasi, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antara TNI dan masyarakat di Maluku.
”Kami berharap Pangdam dapat menghadiri RDP sebagai bagian dari upaya musyawarah dan mediasi. Namun, apabila hal itu belum dapat terlaksana, maka melalui pimpinan DPRD, Komisi I akan berkoordinasi dengan DPR RI dan Panglima TNI guna mendorong penyelesaian sengketa lahan tersebut secara kelembagaan,” tutup Solichin.
Ongen
metro Reportase,com