Jakarta,- Metro Reportase,- Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membongkar praktek tambang batu bara ilegal di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada Sabtu, (3/12/2022) yang lalu
Dalam Press Release hari ini, Senin (5/12/2022) Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol. Indra Lutrianto mengungkapnya praktek tambang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui nomor hotline Kapolda Kaltim. Kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kriminal Khusus Polda Kaltim ke lokasi tambang yang telah diinformasikan.
“Setelah kita ke lokasi, kita menemukan aktivitas penambangan secara ilegal sampai proses hauling. Kemudian kita telusuri ke proses loading di JT maupun proses ke kapal tongkang”, ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto.
Indra menambahkan untuk mengamankan ada 14 orang yang sedang beraktivitas dilokasi tambang tersebut di malam hari.
“Awalnya kita melakukan penangkapan sebanyak 14 orang. Setelah kita melakukan pendalaman dan gelar perkara, namun hanya dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial ES dan HP,” ujar Indra.
Selain menetapkan dua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti batu bara sebanyak 5 ribu mentrik ton dilokasi stokcrom, 1000 metrik ton dilokasi pit, 1000 metrik ton diatas kapal tongkang, 6 unit dum truk, 3 unit alat berat jenis excavator dan 1 unit alat berat jenis loader dan 1 unit kapal tongkang.
Sementara itu; Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy memberi apresiasi kepada Polda Kaltim atas pengungkapan kasus tersebut.
“Kinerja Polda Kaltim khusus nya Dirkrimsus patut di beri apresiasi, terlebih case-case semacam ini juga menjadi atensi Polri”. Ujar Ismail.
Ia menambahkan, dengan dibongkar nya praktek tambang batu bara ilegal, semakin menguatkan citra Polri yang sungguh-sungguh dan serius melakukan penegakan hukum dibidang pertambangan yang potensial merusak lingkungan.
“Kepolisian adalah garda terdepan dalam penyelemataman aset bangsa dan pencegahan terhadap kerusakan lingkungan dan tentu akan berefek pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri. Terang Ismail.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kaltim menyita barang bukti batu bara sebanyak 5 ribu mentrik ton dilokasi stokcrom, 1000 metrik ton dilokasi pit, 1000 metrik ton diatas kapal tongkang, 6 unit dum truk, 3 unit alat berat jenis excavator dan 1 unit alat berat jenis loader dan 1 unit kapal tongkang. Tambang ilegal tersebut diduga sudah beroperasi selama kurang lebih dua minggu di lahan masyarakat seluas 5 hektar.(yany Manuhutu)