Ambon Metro Reportase,com
Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta agar persoalan status lahan yang berkaitan dengan aset pemerintah dan jalan nasional didalami secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah pihak terkait,Selasa 22 September 2026.
Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak terkait untuk membahas persoalan lahan yang hingga kini masih menyisakan perbedaan kepentingan dan status hak.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya surat maupun proses terkait persoalan lahan tersebut. Pemprov menyatakan, apabila lahan yang digunakan nantinya merupakan bagian dari kepentingan pemerintah daerah, maka terdapat mekanisme yang harus ditempuh, termasuk proses pembebasan lahan.
Secara teknis, pemerintah daerah juga akan memastikan kembali luasan lahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Mengingat bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat, maka diperlukan pengukuran dan pengembalian batas untuk memastikan bagian lahan yang dimaksud.
Setelah luas dan batas lahan dipastikan, proses selanjutnya dapat melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan status dan persoalan hukum yang ada.
Sementara itu, pihak yang memberikan penjelasan mengenai aspek hukum menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya pernah masuk ke ranah gugatan. Namun, perkara tersebut belum menyentuh pokok perkara karena gugatan tidak diterima atas pertimbangan syarat formil.
Menurut penjelasan dalam rapat, gugatan sebelumnya melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait dengan status jalan yang disebut sebagai jalan nasional.
Karena itu, pendalaman dinilai perlu dilakukan bersama pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk memastikan sejarah, status dan kedudukan jalan tersebut.
Dijelaskan pula bahwa kawasan tersebut secara historis telah digunakan sebagai jalan sejak sebelum Indonesia merdeka. Seiring perkembangan, jalan mengalami perluasan hingga pembangunan dan kemudian memiliki status sebagai jalan nasional.
Namun, terkait sertifikasi aset jalan tersebut, masih diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh bidang jalan telah tercatat dan tersertifikasi sebagai aset negara.
Persoalan tersebut kemudian dinilai berpotensi menimbulkan benturan antara kepentingan pengelolaan aset pemerintah dengan hak atas tanah yang masih tercatat dalam sertifikat.
Pihak terkait menegaskan bahwa hak yang melekat pada sertifikat tidak dapat begitu saja diabaikan, terlebih karena belum pernah dibatalkan melalui proses hukum yang menyentuh pokok perkara.
Karena itu, diusulkan agar Komisi I DPRD Maluku tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh aspek diperjelas.
Pendalaman, menurut pihak tersebut, sebaiknya melibatkan lintas pihak, termasuk komisi terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah dan Balai Jalan.
Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan atau rekomendasi yang nantinya dikeluarkan DPRD memiliki dasar hukum dan data yang jelas, sekaligus tidak mengabaikan ketentuan mengenai pengelolaan aset daerah maupun aset negara.
Dalam rapat itu, Komisi I DPRD Maluku menyambut baik adanya informasi dan penjelasan dari para pihak. Komisi menyatakan persoalan tersebut masih membutuhkan pendalaman sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
“Kita berhenti dulu. Nanti kita bisa mengambil satu keputusan setelah persoalannya kita dalami,” demikian inti penyampaian dalam rapat.
Komisi I DPRD Maluku selanjutnya akan mempertimbangkan langkah pendalaman dengan melibatkan instansi teknis terkait agar status lahan, sertifikat, batas bidang tanah serta status jalan dapat memperoleh kejelasan.
MR