SKANDAL Pungli di SMPN 17 Ambon: Kepala Sekolah dan Komite Diduga Peras Orang Tua Siswa, Raport Ditahan!

Ambon, metro reportase,com-Maluku – Dunia pendidikan Ambon kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan pimpinan sekolah dan komite. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 17 Ambon, di mana Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dituding secara terang-terangan membebani orang tua siswa dengan berbagai tagihan yang tidak relevan, bahkan diduga sampai menahan rapor sebagai alat paksa. Lebih memprihatinkan, dana komite yang terkumpul diduga tidak pernah digunakan untuk kepentingan pembangunan atau pengembangan pendidikan, memunculkan tanda tanya besar soal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima.

Modus Pungli Berkedok Sumbangan: Pensiun Kepsek hingga Tiket Tur Guru
Berdasarkan pengakuan sejumlah orang tua siswa yang resah namun enggan disebut namanya demi keamanan anak-anak mereka, pungutan di SMPN 17 Ambon sudah berlangsung lama dan semakin berani. Modus yang digunakan beragam, namun intinya adalah penarikan uang yang memberatkan:

  • Pensiun Kepala Sekolah: Setiap siswa dibebankan Rp 50.000 untuk dana pensiun Kepala Sekolah yang akan segera purna tugas. Ini adalah pungutan yang jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya dan sangat tidak etis.
  • Bazar dan Tur Guru: Selain dana pensiun, siswa juga diminta membayar Rp 50.000 untuk “bazar” yang konon diperuntukkan bagi biaya tur guru dan acara perpisahan Kepala Sekolah. Pungutan ini terasa sangat tidak proporsional, membebankan biaya rekreasi guru kepada siswa.
  • “Tiket” Kantin Misterius:
    Lebih absurd lagi, orang tua siswa menceritakan bahwa anak-anak mereka kerap dipaksa kembali ke sekolah untuk membeli makanan di kantin seharga Rp 2.000 per porsi. Uang hasil penjualan ini, menurut informasi, akan digunakan untuk biaya tiket tur guru. Praktik ini jelas-jelas memanfaatkan kantin sekolah sebagai kedok pungutan terselubung.

Raport Disandera, Masa Depan Siswa Terancam

Salah satu praktik paling mencengangkan dan keji adalah kebijakan menahan rapor siswa. Menurut pengakuan orang tua, rapor tidak akan diberikan jika uang komite belum dilunasi. “Anak saya nangis Pak, tidak bisa ambil rapor karena kami belum bayar lunas uang komite,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada putus asa. Praktik ini bukan hanya pelanggaran hak-hak siswa, tetapi juga tindakan intimidasi yang bisa berdampak pada psikologis dan motivasi belajar mereka. Raport adalah hak siswa dan tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar untuk pungutan apapun.

Dana Komite Raib, Dana BOS di Mana?

Kecurigaan orang tua siswa semakin menguat karena mereka merasa uang komite yang telah disetorkan tidak pernah terlihat manfaatnya untuk pembangunan sekolah atau peningkatan kualitas pendidikan. “Bangunan tidak ada yang diperbaiki, alat-alat belajar juga tidak ada yang baru. Terus uang itu ke mana?” keluh orang tua lainnya.
Pertanyaan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran yang lebih besar, termasuk alokasi dana BOS yang seharusnya transparan dan akuntabel. Dana BOS diperuntukkan bagi operasional sekolah, peningkatan mutu, dan kesejahteraan siswa. Jika dana komite yang masuk begitu besar namun tidak ada wujudnya, maka patut dipertanyakan pula bagaimana pengelolaan dana BOS di SMPN 17 Ambon. Ada potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang perlu diusut tuntas.

Mendesak Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum untuk Bertindak!

Praktik pungli di SMPN 17 Ambon ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Ambon. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat, khususnya orang tua siswa yang ekonominya belum pulih sepenuhnya.
Kami mendesak:

  • Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk segera melakukan investigasi mendalam dan audit keuangan di SMPN 17 Ambon. Berikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah dan oknum Komite Sekolah yang terlibat, bahkan hingga pencopotan jabatan jika terbukti bersalah. Pastikan tidak ada lagi siswa yang ditahan rapornya.
  • Inspektorat Kota Ambon untuk turun tangan mengaudit pengelolaan dana komite dan dana BOS di SMPN 17 Ambon secara menyeluruh dan transparan.
  • Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk tidak menunggu laporan formal. Dugaan pungli dan penyalahgunaan anggaran ini sudah meresahkan publik dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Lakukan penyelidikan proaktif untuk membongkar jaringan pungli ini dan membawa pelakunya ke meja hijau.
    Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan atau menjadi ladang pungli. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat untuk mengembalikan marwah pendidikan di SMPN 17 Ambon dan memastikan praktik kotor ini tidak terulang di sekolah-sekolah lain di Ambon.

Ongenleano