Ambon metro reportase,Com-Nasib kurang beruntung menimpah salah satu guru tenaga PPPK yang sudah lama Mengabdi disalah satu sekolah menengah atas di pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Guru honorer tersebut diketahui bernama Riche Nirahua .yang bersangkutan tidak bisa di angkat menjadi pegawai PPPK lantaran Ijasahnya tidak terakreditasi dan tidak terdaftar di Ditjend DIKTI Kementrian pendidikan sehinggah NIP nya tidak bisa keluar.
Yang bersangkutan mengikuti proses seleksi PPPK, jadi pada saat seleksi beliau sudah dinyatakan lulus, bahkan penempatannya sudah beliau ketahui pada salah satu SMA di Malteng. Tetapi pada saat NIP keluar dari BKN ternyata ada verifikasi yang menyatakan beliau tidak lulus, atau tidak memenuhi syarat akibat ijazah yang tidak terakreditasi, demikian Kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno yang dikonfirmasi awak.media di kantor DPRD Maluku Karang panjang Ambon pada kamis 14/03/2024
Wenno mengatkan :” Dari hasil Penjelasan dan ferifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Nirahua merupakan lulusan program studi (Prodi) Kewarganegaraan dari Institut Agama dan Keagamaan Oikumene Indonesia Timur (IAKO INTIM) Ambon.
Sayangnya, Prodi yang ditekuni Nirahua belum mendapat izin dari Kementerian Pendidikan,sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.
“Dari Pernyataan BKD seperti begitu, dan itu diluar kewenangan BKD. Sehingga statusnya tidak bisa diangkat menjadi tenaga PPPK karena beliau dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN”. ucap Wenno
Sebagai solusi, Wenno menganjurkan agar yang bersangkutan harus kembali mengikuti kuliah sesuai prodi perguruan tinggi yang terakreditasi.
“Jalan keluarnya beliau mesti kembali kuliah di Unpatti. Mau dipaksakan apapun NIP-nya pasti tidak keluar,”Tutup Ketua Fraksi Perindo dan amanah Berkarya DPRD Maluku tersebut.
Ongenleano