Ambon metro reportase, com– Pemerintah Provinsi Maluku, Terkesan Tak Peduli Terhadap permasalahan RSUD Haulussy, yang dimana seharusnya perjuangan Yohanis Tisera alias Buke selaku ahli waris yang berhak menerima pembayaran ganti rugi RSUD Haulussy Ambon berbuntut panjang.
Pasalnya langkah-langkah koordinasi untuk pelunasan sisa pembayaran tanah tersebut tidak ditepati oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Kerena adanya klaim-klaim dari beberapa pihak lain.
Oleh karena itu, Adolof G. Suryaman, SH., MH. di Ambon Selaku kuasa Hukum menyampaikan bahwa permasalahan lahan RSUD Haulussy ini bukan lagi menjadi hal yang baru, Namun ini sudah di bicarakan berulang kali. Bahkan Sekda Provinsi Maluku suda mengklaim tangal 29 Desember Kemarin untuk pembayaran dan disampaikan Sekda juga kepada Karo Hukum terkait pembayaran ini.
“Perintah Sekda itu jelas segera diproses untuk dibayarkan, namun setelah beberapa hari kemudian karena mereka menganggap bahwa kita sudah tidak ada kegiatan apa-apa lagi, rumah sakit sudah buka seperti biasa. Dia juga mengaku bilang ada klaim-klaim dari pihak-pihak lain dan ada sertifikat tanah,” Tutur Adolof G. Suryaman, SH., MH., Senin (08/01/24).
Dikatakan, tanah kawasan RSUD dr. M. Haulussy Kuda Mati Ambon sempat menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Ambon dan proses hukum pop dimenangkan oleh Yohannis Tisera sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 512 PK/Pdt/2014 dimana yang berhak atas bidang tanah seluas 31.880 M2 (tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) adalah Yohannis Tisera.
Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan Hukum Nomor: 180/2469 Tanggal 28 Agustus 2018 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Ambon menerbitkan Surat Tanggapan Permintaan Penjelasan Hukum Nomor: W27-U1/1679/PS,00/IX/2018.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Kesepakatan Bersama Nomor: 4 Tanggal 6 Maret 2019 menyebutkan “Pihak Pertama selaku ahli waris dan Pihak Kedua atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah bersepakat untuk membayar uang ganti rugi atas tanah kawasan RSUD dr. M. Haulussy Kuda Mati Ambon seluas 31.880 M2 (tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) dengan nilai yang disepakati sebesar Rp.1.568.000 per meter² dan jumlah keseluruhan yang harus dibayar Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yaitu dengan nilai sebesar Rp. 49.987.000.000 sesuai notulen rapat Tanggal 19 Januari 2019.
Selanjutnya Pasal 4 Akta Kesepakatan Bersama Nomor: 4 Tanggal 6 Maret 2019 menyebutkan, Pihak Pertama menyatakan akan menerima pembayaran awal ganti rugi atas tanah kawasan RSUD dr. M. Haulussy Kuda Mati Ambon dengan total pembayaran sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan Pihak Pertama selaku ahli waris.
Menurutnya tata cara pembayaran dipertegas lagi pada Pasal 5 Akta Kesepakatan Bersama Nomor: 4 Tanggal 6 Maret 2019 menyebutkan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk sisa nilai ganti rugi pembayaran atas tanah kawasan RSUD dr. M. Haulussy Kuda Mati Ambon yaitu sebesar Rp. 39.987.000.000 akan dibayar secara bertahap yang akan disesuaikan dengan mata anggaran yang ditetapkan pada tahun anggaran 2020, tahun anggaran 2021 yaitu:
Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 13.329.000.000, Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 13.329.000.000, dan Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 13.329.000.000.
Ditegaskan, sampai saat ini pihak pertama hanya menerima pembayaran dari Pihak Pemerintah Provinsi Maluku adalah senilai Rp. 18.329.000.000,- (delapan belas milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) sedangkan sisa pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi kepada ahli waris adalah Rp. 31.987.000.000.
“Saya Kira sebagai seorang pemimpin yang notabennya adalah sebagai kuasa pengguna Anggaran kan ada TIM Eksistensi Hukum, yaitu Biro Hukum. Hal ini sudah cukup lama, pemerintah provinsi yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas lahan yang digunakan oleh rumah sakit, Menurut Suryaman, pemerintah provinsi telah berulang kali membuat janji palsu dan belum menyelesaikan pembayaran tersebut, meskipun sudah ada upaya-upaya baik secara birokrasi maupun hukum,” ungkapnya.
Suryaman juga menegaskan bahwa mereka telah menghibahkan sebagian lahan kepada pemerintah, dan yang mereka tuntut pembayarannya hanya sebagian dari total lahan tersebut.
Suryaman mengambil tindakan ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah provinsi dan berharap agar pemerintah provinsi dapat menyelesaikan kewajiban mereka, Suryaman siap untuk menyelesaikan masalah ini jika pemerintah provinsi siap untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
Ongenleano