Depok, – Metro Reportase.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mempertanyakan transparansi realisasi penggunaan dana hibah dari kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00 (Empat Milliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah) namun Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok tak merespon hal yang dipertanyakan LSM BAKORNAS tersebut.

Sebagaimana dijelaskan oleh Hermanto, S.Pd.K selaku ketua umum LSM BAKORNAS, “kami telah mengrimkan surat Permohonan Klarifikasi Realisasi Penggunaan Dana Hibah Dari Kementrian Perhubungan pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan nomor surat : 014/DPP.BAKORNAS/P.K/VIII/2023, namun surat kami tak direspon oleh kepala dinas perhubungan kota Depok, sehingga kami mengirimkan surat kedua pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor surat : 016/DPP.BAKORNAS/P.K/VIII/2023.”

Seterusnya Ia mengatakan, hari ini (05/02/24) kami telah melayangkan surat keberatan terhadap Kepala dinas perhubungan kota Depok, dengan nomor surat : 004/DPP/BAKORNAS/Perm – /II/2024. Karena menurut kami penggunaan Dana Hibah itu harus transparan dan dipublikasikan ke khalayak ramai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

Paparnya, publik harus tahu kalau Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Depok mendapat dana hibah dari kementrian, sehingga harus jelas penggunaannya dan apa dampak manfaatnya terhadap masyarakat dan kegiatan yang dilaksanakan.

Dalam surat keberatannya LSM BAKORNAS menyampaikan beberapa hal diantaranya :
1) Bahwa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok selaku pejabat publik tidak kooperatif terhadap lembaga masyarakat yang memperjuangkan hak masyarakat atas transparansi penggunaan uang negara.

2) Dengan bungkamnya kepala dinas perhubungan kota Depok LSM BAKORNAS menyebutkan hal itu menimbulkan dugaan bagi masyarakat bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok telah berupaya menghalang halangi hak lembaga masyarakat menuntut penjelasan dan transparansi terhadap detail penggunaan Dana Hibah yang berasal dari Kementrian Perhubungan.

3) Bahwa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok telah mengabaikan :

a) Undang – Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)

b) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

d) UU RI No. 15 Th. 2004 Tentang pemeriksaan Pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan Negara

e) Intruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemeberantasan Korupsi Tahun 2012.

f) Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

g) PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4) LSM BAKORNAS menyebutkan, Jika tidak mampu transparan dalam menggunakan anggaran uang negara maka Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok tidak layak menjabat sebagai selaku pejabat publik.

5) Bahwa apabila memang sengaja Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok tidak merespon dengan serius laporan dan permohonan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam surat-surat sebelumnya, maka patut diduga keras bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok bertindak atau turut serta dalam mufakat dan bersekongkol terhadap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.

6) LSM BAKORNAS berharap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok dapat dengan segera mempublikasikan kepada publik dan khalayak ramai terkait detail penggunaan Dana Hibah Dari Kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00.

7) Agar kiranya Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok dapat menghargai upaya lembaga masyarakat yang juga merupakan lembaga publik yang dilindungi hukum untuk menjalankan peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

8) Bahwa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok telah mencoreng kehormatan Instansi dan lembaga yang dipimpinnya dengan tidak mampu terbuka dan transparan terhadap publik dan masyarakat terkait penggunaan Dana Hibah Dari Kementrian Perhubungan tahun 2022 sebesar Rp.4.931.000.000,00.

9) Bahwa diperlukan tindak lanjut dan upaya Hukum terkait transparansi dan penjelasan dan penjabaran detail penggunaan dana hibah dari kementrian perhubungan pada tahun 2022.

10) Bahwa perlunya sikap tegas Walikota Depok untuk menonaktifkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok dikarenakan sebagai pajabat publik tidak mampu memberikan teladan dan transparansi terhadap publik tentu hal itu berdampak pada buruknya kinerja Pemerintah Kota Depok

Seterusnya, Ketua Umum LSM BAKORNAS yang kerap disapa Anto menuturkan, Bahwa berdasarkan data yang didapatkan oleh Tim LSM BAKORNAS, pada tahun 2022 Dinas Perhubungan Kota Depok menerima Dana Hibah dari Kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00 sementara itu Anggaran bersumber dari APBD, yang dikelola Dinas perhubungan Kota Depok pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp.91.103.434.990,00. Maka Jika dijumlahkan Anggaran yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Depok yaitu berjumlah Rp.96,034,434,990,00 sementara itu Saldo Kas Dinas Perhubungan Kota Depok per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp.7.682.00,00.

Berdasarkan pemantauan LSM BAKORNAS dengan adanya anggaran yang sangat Fantastis tersebut berbanding terbalik dengan tidak ada program atau kegiatan, pembangunan dan perbelanjaan yang Signifikan dan menonjol daripada tahun- tahun sebelumnya.

Maka atas hal tersebut, kami ingin transparansi detail dana hibah tersebut. Bahkan sebaiknya kepala dinas perhubungan kota Depok mempublikasikan detail penggunaan dana hibah tersebut, tutur Anto yang merupakan aktivis nasional tersebut.

Saat awak media menanyakan langkah selanjutnya, Anto menegaskan kami akan terus mendorong agar penggunaan dana hibah tersebut di publikasikan secara mendetail kepada masyarakat dan publik. Jika ada indikasi korupsi atau pencucian uang tentu hal itu harus diusut tuntas oleh seluruh pihak dan lembaga terkait.

Kami juga akan bersurat ke kementerian Perhubungan terkait upaya yang telah kami lakukan dalam meminta hak masyarkat untuk transparan dalam realisasi penggunaan dana hibah tersebut, tutup Ketum BAKORNAS itu.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan informasi mengenai penyaluran dana hibah harus dipublikasikan secara digital, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. “Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses sehingga bisa menjadi pengawas terkait penyaluran dan penggunaan dana,” paparnya.

“Kan sekarang Sistem Pemerintahan Berbasis Eektronik (SPBE), gitu caranya. Jadi, semua masyarakat ikut melihat, itu berapa nilai lalu kemana anggarannya, itu harus dibuka semua,” kata Trubus.

Sampai berita ini ditanyangkan belum ada respon dan jawaban kepala dinas perhubungan kota Depok terkait apa yang dipertanyakan LSM BAKORNAS tersebut.

( */ Mt )