Depok,- metro reportase.com,- Terjadi peristiwa pada seorang pedagang Durian yang terjadi Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemerintah Kota Depok di sepanjang jalan Green Depok City (GDC). Penindakan ini dilakukan setelah banyak laporan tentang oknum yang menjual atau menyewakan lapak PKL seharga 3 juta rupiah.
Sumber yang berinisial N menyampaikan kepada media Lensa Publik bahwa penindakan ini benar adanya, setelah dikonfirmasi melalui telepon dengan Tuhanto, yang juga mengakui adanya penindakan tersebut.
Saat penertiban, Tuhanto menanyakan kepada salah satu PKL yang tidak terima dengan penertiban tersebut karena tidak adanya surat teguran dan surat perintah. PKL tersebut mengaku telah membayar sewa sebesar 3 juta rupiah kepada oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang kebetulan ada di lokasi dan mengakui kesalahan tersebut.
Tuhanto menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pada tanggal 17 Januari 2025 sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP), meskipun tanpa surat perintah. Proses penindakan ini sudah melalui tahapan sejak 14 Januari 2025, dimulai dengan himbauan kepada PKL yang ada di jalan GDC. Penindakan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Fasum yang sedang ditanami pohon dan pembangunan turap yang masih dalam tahap pemeliharaan. Karena itu merupakan Fasum pemerintah, penertiban bisa dilakukan tanpa surat tertulis.
Dari hasil penindakan kemarin, Satpol PP akan memanggil kedua belah pihak, PKL dan Ormas, pada hari Senin, 20 Januari 2025, untuk dilakukan mediasi.
Penertiban PKL oleh Satpol PP dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam melakukan penertiban, Satpol PP diharapkan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada PKL tentang pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban.
PKL yang berinisial T telah membayar sejumlah uang merasa dirugikan dan dipermainkan oleh oknum Ormas yang menjanjikan bahwa lapak tersebut tidak bermasalah. Anehnya, setelah pembayaran terjadi, beberapa hari kemudian pihak Satpol PP mendatangi lapak dan ingin menertibkan tempatnya tanpa surat perintah, dengan alasan ini adalah atensi dari pimpinan tertinggi.
“Seharusnya jika ingin menertibkan lapak PKL, bukan hanya milik saya saja. Di sepanjang jalan GDC, banyak PKL yang menggunakan lahan Fasos dan Fasum. Kenapa hanya milik saya saja yang ingin ditertibkan? Jika penertiban ini atensi dari Wali Kota, kenapa tidak ada surat himbauan yang dikeluarkan terlebih dahulu untuk semua PKL yang ada,” ungkap salah satu PKL.
Di tempat berbeda pada tanggal 15 Januari 2025, di ruang kerjanya, Agus menyampaikan kepada Lensa Publik bahwa dalam melakukan penertiban harus ada langkah-langkah sesuai SOP agar bisa diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 sebelum dilakukan penertiban. Mengingat situasi yang masih dalam masa tenang ini, Wali Kota yang lama tidak ingin mengambil risiko yang dapat membuat situasi menjadi tidak kondusif.
Dari pantauan wartawan metro reportase di lapangan, banyak dugaan oknum-oknum yang terlibat di lapak PKL sepanjang jalan GDC.
Bule metro reportase