DEPOK, METROREPORTASE. COM,-Mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh kejaksaan negeri Depok.

Hal tersebut lantaran titik diduga telah melakukan korupsi dana hibah pilkada Kota Depok tahun 2015.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

“Modusnya adalah melakukan konspirasi dengan mengubah metode lelang menjadi Penunjukkan Langsung (PL),” ujarnya, kemarin.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara.

“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu Anggota KPU Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” paparnya.

Terkait hal itu, berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, pada Senin, (25/07).

“Bahwa benar hari ini (kemarin,red) kami melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPU Depok Tahun 2015,” katanya.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

“Agar kasus KPU Kota Depok ini cepat di sidangkan,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita, kata Arifin, telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Kasie Pidsus, Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera seperti yang dikutip dari Jurnal Depok.

Red/MR