Jakarta, metro reportase.com, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendukung rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Revisi UU tersebut diharapkan agar reformasi di tubuh Polri dapat berjalan optimal dalam rangka penguatan kelembagaan dan memakmurkan anggota Polri.
“Kami mendukung adanya revisi UU Polri, terutama terhadap penguatan kelembagaan Polri”. terang Ismail Marasabessy selaku Direktur Eksekutif DPN LKPHI.
Ia juga ikut menyoroti poin-poin yang direvisi dalam undang-undang tersebut, diantaranya soal usia pensiun dan perlindungan jaminan sosial terhadap anggota Polri.
“Penambahan usia pensiun penting menjadi pertimbangan untuk menjawab hambatan kekurangan jumlah anggota dalam menjalankan tugasnya untuk mengisi pos-pos penting”. Ujar Ismail saat di konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp Jum’at, 12/07/2024.
Selanjutnya, terhadap jaminan sosial, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap anggota Polri. Sebab itu, revisi UU Polri menjadi urgen dilakukan. Selain itu dengan di Revisinya UU Polri hal tersebut mampu menjadikan Anggota Polri lebih giat dalam bekerja dan lebih mengutamakan Kepentingan Masyarakat.
Sebelumnya DPR-RI bersama pemerintah sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian). UU Kepolisian sendiri sudah berlaku selama lebih dari 20 tahun dan disahkan sebagai tindak lanjut dari Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Selama ini, masih ditemukan berbagai permasalahan dari implementasi UU Kepolisian oleh anggota Polri di lapangan, khususnya berkaitan dengan tiga tugas pokok Kepolisian yakni (i) pemeliharaan keamanan dan ketertiban, (ii) penegakan hukum dan (iii) pelayanan masyarakat.Pembahasan Revisi UU tersebut sontak ramai di perbincankan oleh para praktisi hukum maupun masyarakat. Tutupnya.
Yani Manuhutu