Cibinong Bogor, metro reportase.com, Pasien bernama Candra yang menggunakan kartu BPJS untuk berobat di RS Sentra Medika Hospital Cibinong, yang terletak di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No.9, Cibinong, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 7 Februari 2025, ditolak. Candra, yang pada saat itu diantar oleh istri dan anaknya, tiba-tiba ditolak oleh pihak rumah sakit. Dokter jaga UGD, Ulha, menyatakan bahwa kartu BPJS hanya diperuntukkan bagi pasien yang kritis dan sekarat.

“BPJS sekarang susah, demam saja harus di atas 40 derajat baru bisa di-cover BPJS kalau di sini, karena BPJS sekarang hanya dikhususkan untuk pasien yang emergency. Kalau mau komplain, langsung ke BPJS-nya. Kalau mau berobat menggunakan tunai dan reguler, baru bisa kita layani,” cetus Ulha.

Di tempat yang sama, Ulan, selaku Manager On Duty (MOD), juga menyampaikan bahwa BPJS kini lebih ketat dan tidak semua pasien yang sakit bisa di-cover oleh BPJS, hanya pasien yang dalam kondisi darurat saja yang bisa di-cover oleh BPJS. “Jika sekarang pasien mau berobat umum, baru bisa kita layani,” ungkap Ulan.

Dari hasil penolakan yang dilakukan oleh RS Sentra Medika Hospital Cibinong, pasien langsung dibawa oleh keluarganya ke RS Hermina Kota Depok dan langsung mendapat tindakan rawat inap di UGD.

Penolakan pelayanan medis kepada pasien yang menggunakan BPJS oleh RS Sentra Medika Hospital Cibinong ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang berhak mendapatkan akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Dengan adanya penolakan ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat mengambil tindakan yang tegas agar pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada lagi pasien yang ditolak tanpa alasan yang jelas.