Depok,- metro reportase.com,- Mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Permendikbud ristek) No 63 tahun 2023 dana BOS dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional sekolah salah satunya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Berdasarkan peraturan tersebut segala aktivitas yang berhubungan dengan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler dibiayai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan tujuan agar proses pembelajaran bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun serta tidak memberatkan siswa maupun wali murid.
Ketika dilakukan penelusuran awak media ini ditemukan fakta lain yang terjadi di SMPN 3 Depok. Ketika ditanyakan pada siswa SMPN 3, siswa tersebut mengatakan bahwa untuk satu kegiatan ekstrakurikuler mereka diwajibkan membayar 20 ribu pada setiap bulannya untuk satu kegiatan ekstrakurikuler.
“Satu siswa untuk satu ekskul 20 ribu setiap bulannya” Ujar salah satu siswa kelas 7 disekolah SMPN 3 Depok (30/1/2025).
Secara seksama salah satu siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler marching band pun mengungkapkan hal yang sama saat di tanyakan oleh wartawan.
“Iya untuk kas 20 ribu setiap bulannya, kalau saya ikut ekskul marching band” tutur siswa yang juga aktiv dalam ekskul marching band SMPN 3 Depok.
Saat dikonfirmasi terkait pungutan untuk kegiatan ekskul di sekolah lewat pesan singkat WA, Kepala sekolah SMPN 3 Depok Ety Kuswandarini mengatakan tidak pernah melakukan pungutan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
“Kami pihak sekolah tidak pernah memungut dana ekstrakurikuler sebesar 20 ribu per siswa, kami tidak pernah menginformasikan tentang kegiatan ekstrakurikuler yang berbayar” jawabnya lewat pesan singkat WA saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait adanya pungutan kegiatan ekstrakurikuler di SMPN 3 Depok.
Ibn Metro Reportase