Ambon metro reportase,com, Demo anarkis terjadi dikantor DPRD Maluku karang panjang Ambon pada kamis 22/8/24 pukul 14.30 WTT terjadi aksi saling dorong dan bakar ban mewarnai aksi demontrasi ,

masa dari aliasi Mahasiswa cipayung gerakan mahasiswa nasional indonesia cabang Maluku (GMNI) OKP Gempar , GMKI , Aliasi Masyarakat Maluku mendatangi kantor DPRD maluku menuntut Revisi Undang undang PILKADA mengenai putusan yang dikeluarkan MK mereka menilai putusan DPR RI Cacat Hukum dan mencederai nilai nilai Konstitusi.

“Putusan ini tidak memihak pada kepentingan rakyat teriak salah satu pendemo “.mereka memaksa masuk dan meminta anggota DPRD Maluku hadir untuk memenuhi aspirasi mereka ,
Setelah terjadi Aksi saling dorong dengan petugas keamanan DPRD Maluku Mereka menutut Anggota DPRD Maluku hadir mendengar tuntutan mereka.

Dari pantauan media pusaka Maluku dikantor DPRD Maluku mereka memaksa masuk terjadi aksi saling dorong dan bakar ban
Salah satu pendemo mengatakan Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi, dianulir oleh DPR. Jangan jadi Dewan Penghianat Rakyat,”teriak salah satu orator pendemo.

Padahal ingat mereka, putusan MK mengakomodir parpol non seat di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Begitu, juga putusan MK soal kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika pendaftaran berumur 30 tahun.

“Tapi, oleh DPR RI dianulir. Ini DPR RI mengamankan anak Presiden Joko Widodo ikut Pilkada. DPR tidak lagi berpihak kepada rakyat,”teriak mereka.

Mendengar tuntutan mereka munculah anggota DPRD maluku Ricahrd Rahakbaw ,Rahakbaw mengajak para pendemo keruang sidang paripurna untuk membahas Masalah tersebut
Didampingi oleh Hengki pelata dan Franxius clenmen orno Anggota komisi III DPRD Maluku ricahard Rakhbaw berjanji akan Menyampaikan aspirasi ini lewat Rapat untuk ditindaklanjut

ongenleano