Depok, – Metro Reportase.com Kepala Tata Usaha Kantor Layanan Umum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), M. Nurhidayat mengatakan, akhir Desember 2023, telah dilaksanakan sosialisasi Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi kepada 201 penggarap atau 278 bidang garapan. Yang masuk dalam penilaian lahan garapan warga pada penertiban lahan UIII tahap III.

Sosialisasi pengumuman tersebut dilakukan selama tujuh hari kerja, yang selanjutnya dinilai oleh Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan besaran nilai kerahiman.

“Kini masih tersisa lahan yang masih dikuasai warga penggarap dengan luas 32,9 ha area Jalan Ir. H. Juanda,” ujarnya kepada kepada awak media Jumat (05/01/2024).

“Namun melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2023 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Lahan Pembangunan PSN, masyarakat sudah mendaftarkan lahan garapannya pada sisa Zona Kuning tersebut seluas 29 ha,” sambungnya.

Menanggapi adanya pengosongan lahan yang ditempati rumah makan yang menyediakan program makan gratis bagi warga prasejahtera, Hidayat mengungkapkan, pemilik bangunan di lahan tersebut, telah mendaftarkan asetnya, sehingga masuk dalam 201 penggarap yang diverifikasi pada akhir Desember kemarin.

“Jadi 201 itu termasuk penggarap yang menyewakan bidang garapannya kepada pengelola rumah makan yang memiliki program makan gratis tersebut,” katanya.

“KJPP sudah melakukan penilaian terhadap bidang garapan tempat berdiri rumah makan tersebut,” lanjut Hidayat.

Dikatakannya, jika ada permasalahan sewa menyewa antara pihak pengelola rumah makan dan penggarap, hal tersebut di luar kewenangannya.

“Tugas kami memfasilitasi warga atau penggarap yang ingin mendaftarkan asetnya untuk dinilai. Mereka yang sudah terdaftar akan diberikan kompensasi berupa uang santunan setelah penetapan oleh Gubernur Jawa Barat,” tandas Hidayat.

Seperti diketahui, pembangunan UIII sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dibangun secara bertahap di lahan seluas 142,5 ha.

Lahan UIII tersebut merupakan alih status Barang Milik Negara dari Departemen Penerangan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) kepada Kementerian Agama

* Din yusab Metro Reportase