Kota Ambon metro reportase,com– Komisi II DPRD Provinsi Maluku, melakukan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Adat di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (11/10/2023).
Pembicara pada uji publik Ranperda, yakni salah satu akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Sherlok Lekipiouw, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa, Sekretaris Komisi II, Ruslan Hurasan. Tampak hadir, sejumlah anggota Komisi II, dan para peserta uji publik.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, kehadiran Ranperda inisiatif tentang tentang pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Adat, agar memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat yg didasarkan pada hak-hak Masyarakat Hukum adat.
Hurasan mengatakan, hutan Adat merupakan Bagian dari entitas Hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan memiliki keterikatan secara filosofi dengan keberadaan entitas masyarakat Hukum adat di Maluku. “Maka wajib dikelola dan dimanfaatkan secara Berkelanjutan,”kata Hurasan, kepada Media ini melalui telpon seluler Rabu (11/10/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku, asil konsultasi Ranperda Pengelolaan dn pemanfaatan Hutan Adat memperhatikan, pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku dengan mendorong Pemda kabupaten dan kota untuk melakukan pemetaan hutan.
“Memperhatikan fungsi hutan di Maluku. Kita berharap Perda ini manjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan di Maluku,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah itu.
Ongenleano