Ambon  metro reportase,com– Pasca meninggalnya anggota Fraksi PDIP, DPRD Propinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae, jajaran pengurus DPD PDIP Provinsi Maluku hingga kini belum juga melakukan pengusulan Pergantian Antara Waktu.

Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur George Watubun angkat bicara terkait dengan belum dilakukan pengusulan calon Pengganti Antar Waktu ke Kemendagri.

Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (07/10/2023) membenarkan jika DPD PDIP Maluku belum melakukan pengusulan calon pengganti antar waktu Huwae.

DPD PDIP Provinsi Maluku kata Benhur hingga saat ini masih menunggu surat keputusan DPP perihal calon pengganti antar waktu sebagai salah satu syarat pengusulan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan DPP PDIP di Jakarta maka surat DPP telah ditantangani oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan menunggu ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Kalau soal Pergantian Antara Waktu almarhum pak Edwin memang kita masih menunggu surat DPP, sekarang suratnya sekjen sudah tanda tangan tinggal ibu ketua umum saja,” ujar Benhur.

Benhur menegaskan jika DPD PDIP Maluku telah menerima surat keputusan DPP maka pihaknya akan segera mengusulkan pergantian antar waktu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau sudah selesai surat turun hari itu, hari itu kita usulkan juga pergantian antar waktu, kita tidak menunggu lama,” tegasnya.

Terkait dengan nama calon pengganti, Benhur menegaskan berdasarkan aturan maka suara terbanyak setelah almarhum Edwin Huwae yang akan diusulkan sebagai Calon PAW.

“Karena Fabio Latumeten telah mengundurkan diri dari PDIP dan masuk ke partai lain jadi otomatis caleg berikutnya yang akan duduk yakni Welna Tetelepta,” pungkasnya.

Ongenleano