Depok,- Metro reportase.Com,- Pemerintah kota Depok melalui sub dinas perumahandan permukiman (DISRUMKIN) melakukan kegiatan peningkatan jalan pinang, Kecamatan Limo kota Depok Jawa Barat, “tanpa menggunakan papan proyek, alias melanggar standar operasional dan prosedur (SOP)
Pada hari Sabtu tanggal 30 /9/2023 awak media berada dilokasi pengerjaan penikatan jalan pinang Kecamtan Limo kota Depok menemukan sati pekerjaan tanpa menggunakan papan proyek, “sebagai Informasih kepada publik telah terabaikan, menurut warga setempat proyek tersebut baru dua (2) hari dikerjakam dan hasilnya juga tidak memuaskan ujar warga setempat
Pengerjaan peningkatan jalan tersebut, “patut diduga anggaran yang di gunakan untuk kegiatan, “anggaran siluman, pasalnya, tanpa menggunakan papan proyek, telah melanggar UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasih publik (KIP)
Dengan dimikian pelaksanaan, tertuang di perpers nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, yang jelas mengatur, “setiap pekerjaan bangunan fisik yang didanai Negara wajib memasang papan proyek dan memuat jenis kegiatan yang akan dikerjakan, dan lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, waktu pelaksanaan proyek, dan batas waktu selesai proyek, serta pelaksana proyek dan kolsuntan Supervisi, semuanya diabaikan.
Kegiatan peningkatan jalan ini dimulai tanggal berapa dan akan berakhir tanggal berapa, begitu juga soal anggarannya darimana, walaupun sering terjadi seperti ini masih tetap membandel dan mengabaikan hak publik untuk Informasih
Yang mana tujuan, dari penjawalan proyek adalah sebagai berikut, (1) mengetahui hubungan antara pekerja, baik mendahului maupun yang mengikuti, (2) mengetahui durasi tiap pekerjaan dan durasi proyek (3) mengetahui mulai dan berakhirnya setiap pekerjaan.
Sam yung wan