Maluku,- Metro Reportase,- Pansus Konflik Pelauw DPRD Maluku, Temui Pemkab Malteng K onflik antara masyarakat Negeri Pelauw yang terjadi 10 tahun lalu menjadi perhatian DPRD Provinsi Maluku, dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) membantu Pemkab Malteng dalam penyelesaian pengungsi Pelauw.(22/2/2022)
Pasalnya, hingga saat ini masyarakat Negeri Pelauw yang mengungsi dan keluar dari Pelauw tudak mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku maupun Pemda Maluku Tengah (Malteng).
Desember 2021 yang lalu, masyarakat Pelauw yang berada di pengungsian dan tersebar di beberapa daerah datangi DPRD Maluku untuk mengadu nasib mereka pada wakil rakyat yang ada di DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.
Kepada wartawan di DPRD Maluku Karang Panjang Ambon Rabu (16/2/2022), Ketua Pansus Melkianus Sairdekut menjelaskan, Pansus telah melakukan kunjungan kerja bersama para pihak di Kabupaten Malteng.
Dalam pertemuan itu kata Sairdekut, hadir Wakil Bupati, Pimpinan DPRD Malteng bersama pimpinan komisi 1,2,3 dan 4 Kapolres maupun Dandim.
Dijelaskan inti dari pertemuan itu adalah pansus berusaha untuk menyelaraskan gagasan dan tindakan soal penyelesaian permasalahan di internal Negeri Pelauw.
,”Dan langkah-langkah apa yang telah dilakukan oleh Pemda Malteng itu yang telah di sampaikan, “ujar Sairdekut
Ia menambahkan, Pansus telah mendapatkan informasi awal, sehingga nanti setelah selesai kembali, minggu ini pansus akan lakukan rapat untuk merumuskan atas penjelasan yang telah disampaikan di Malteng.
“Dari penjelasan itu Pansus akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk berkoordinasi dengan Pemkab Malteng guna penyelesaian permasalahan di internal Negeri Pelauw” ujar Sairdekut.
Selanjutnya kata Dia, Pansus juga akan meminta penjelasan dari masyarakat Pelauw yang lagi mengungsi maupun yang ada di dalam Negeri Pelauw sendiri.
Politisi Partai Gerindra ini juga menambahkan bahwa, pada prinsipnya Pemda Malteng dan semua pihak yang hadir memberikan apresiasi atas tugas yang DPRD Provinsi berikan pada pansus ini.
Artinya DPRD Provinsi tidak menutup mata, walaupun persoalan ini sudah cukup lama.
“Kita ingin agar aspirasi yang pernah di sampaikan masyarakat Pelauw yang sementara mengungsi terakhir pada tanggal 19 Desember 2021 dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok yang ada di DPRD Provinsi itu sendiri”, tutup Melkianus Sairdekut.
(ongen metro reportase)