Depok,- Metro Reportase,- Mulai hari ini seluruh sekolah di Kota Depok menggelar Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) terbatas dengan kapasitas 100 persen. Senin (24/1/22).
Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, mulai tanggal 24 januari 2022 Depok akan melaksanakan PTM untuk jenjang SD dan SMP.
“Sesuai yang diarahkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri tentang PTM 100 persen, Kota Depok akan dilaksanakan untuk Jenjang SD dan SMP mulai dari hari senin tanggal 24 januari 2022,” kata Idris.
Lanjut Idris mengatakan, selain pengetatan prokes, terkait masalah jajanan anak untuk kantin sekolah akan di tutup untuk sementara.
“Tentunya Prokes akan di perketat dan terkait masalah jajan murid kantin sekolah juga akan ditutup untuk semetara, lalu pada waktu istirahat siswa siswi serta seluruh tenaga pendidikan tidak diperkenankan jajan diluar sekolah. Jadi dianjurkan untuk membawa bekal masing-masing,” ucapnya.
Lebih dalam Idris menjelaskan, akan tetap dilaksanakan 6 jam pelajaran untuk jenjang SD 35 menit perjam dan SMP 45 menit.
“Jam pelajaran tetap dilaksanakan 6 jam, yang masing-masing untuk jenjang SD 35 menit perjam pelajaran, dan SMP 45 menit perjam pelajaran. Jadi harapan kami kepada orangtua dan anak-anak nanti bisa berkonsultasi menanyakan, dan bersosialisasi sebagimana biasa tetapi laksanakan ketentuan prokes yang sudah kami sosialisasikan kepada seluruh sekolah di kota Depok,” tandasnya.
Idris berharap, anak-anak dapat terlindungi, serta tenaga pendidikan diberi kekuatan dan kesabaran.
“Mudah-mudahan anak kita terlindungi dari berbagai hal yang tidak kita inginkan. Kita doakan mereka selalu sehat serta untuk tenaga pendidikan juga diberi kesabaran, kekuatan dan kesehatan untuk Depok dalam keadaan sehat walafiat,” tutup Idris.
Untuk diketahui, ketentuan Pelaksaan PTM 100 persen Kota Depok, sebagai berikut :
1. Satuan pendidikan yang siap melaksanakan PTM 100 % wajib memiliki daftar periksa kesiapan melaksanakan PTM Terbatas
2. Pelaksanaan PTM full100% dilaksanakan selama 5 hari dalam seminggu,
3. Pembelajaran 6 jam pelajaran x 35 menit dalam sehari
4. Waktu istirahat 15 menit
5. Di perwal kantin belum boleh dibuka , setiap siswa harus membawa bekal dari rumah
6. Satuan pendidikan wajib menerapkan Prokes dengan ketat
7. Kegiatan olahraga maupun ekskul dapat dilaksanakan sesuai jumlah jam nya dengan menerapkan Prokes yang ketat
8. Satgas di aktifkan
9 satgas Covid sekolah harus selalu berKordinasi dengan puskemas,bila terjadi temuan kasus ,Pemda dapat menutup satuan pendidikan yang terkonfirmasi ada kasus penularan
10. Bila ada orang tua yang tidak berkenan anaknya tatap muka buat kan surat pernyataan dan fasilitasi pembelajaran nya secara daring.
(Yanny Manuhutu)