Ambon Metro Reportase,com-22/10/2025.Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong agar persoalan kepemilikan lahan di kawasan Hentihu dibahas secara mendalam dan hati-hati sebelum diambil langkah hukum. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, yang membahas dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah antara negara, adat, dan perorangan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Biro Aset Provinsi Maluku, BPN Kota Ambon, Universitas Pattimura, serta masyarakat adat Rumah Tiga.

Dalam rapat, tersebut Laitupa mengusulkan agar pembahasan ditunda sementara guna memberi waktu melakukan evaluasi dan klarifikasi atas data dan dokumen kepemilikan yang beredar.

“Sebaiknya rapat ini kita tunda dulu agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Kita harus kumpulkan seluruh dokumen dan data kepemilikan sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Laitupa menilai, meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga resmi yang mengelola urusan pertanahan, penting untuk menelusuri lebih jauh proses pendaftaran tanah di kawasan tersebut, termasuk siapa pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran.

Disebutkan pula, di sejumlah wilayah seperti Lehitu, banyak lahan telah dimiliki masyarakat sejak lama namun belum terdaftar secara resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait status tanah negara serta hak-hak adat yang belum tercatat dalam administrasi BPN.

“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan kepemilikan tanpa dasar yang kuat. Ada dokumen yang tercatat dan ada pula hak-hak adat yang belum tertulis namun diakui secara historis. Semua itu harus kita klarifikasi bersama,” jelas Laitupa

Dari data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku, terdapat sekitar 54 sertifikat lahan dengan luas kurang lebih 5,5 hektare di kawasan Hentihu. Namun, asal-usul kepemilikan dan keabsahan sebagian sertifikat tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Laitupa menegaskan, sebelum mengeluarkan rekomendasi hukum atau melanjutkan persoalan ke ranah pengadilan, DPRD akan menggelar rapat internal untuk memperjelas benang merah kepemilikan yang sebenarnya.

“Kita kumpulkan data dulu. Setelah jelas, baru kita bisa merekomendasikan apakah persoalan ini perlu dilanjutkan ke ranah hukum, atau diselesaikan melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan adat dan kepentingan negara,” tegas Laitupa.

Dalam penutup rapat, Wahid Laitupa menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini secara transparan dan berkeadilan, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

OngenLeano