Depok.com ,- Dahlan sebagai ketua LPM Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat resmi di laporkan

Pada hari Selasa 31 Januari 2023 tim Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) resmi melaporkan ketua LPM Kelurahan Beji Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok jalan Boulevard Grand Depok City (GDC)

Berkas laporan pengaduan telah diterima oleh PTSP Kejaksaan Negeri (kejari) Depok, adanya usur perbuatan melawan Hukum oleh ketua Lembanga Pemerdaya Masyarakat (LPM) Kelurahan Beji

Dahlan selaku ketua Lembanga Pemerdayaan Masyarakat (LPM) Rw dan Rt ikut serta menanda tangani surat kwitansi yang tertulis nilai uang sebesar 35 juta rupiah disertai materai 10,000 dibubuhi stempel basah.

Uang senilai 35 juta rupiah sebagai uang koordinasi untuk LPM, Rw, Rt, LSM, Ormas, Premanisme, dan Wartawan, dengan adanya Kwitansi, yang mengatas namakan Wartawan “padahal” Wartawan tidak merima uang tersebut, sehingga Tim Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) sepakat membuat laporan pengaduaan.

Dengan Dasar Hukum, atas pelaporan pada Hari Selasa 31 Januari 2023 adalah,
a. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 pada Pasal 1 Ayat (3) pelapor adalah masyarakat yang memberikan Informasi kepada penegak hukum yang mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

c. Udang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanana korupsi sebangaimana telah diubah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 5 Ayat (1) ke 1 KUHP

d. Bahwa Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS pada Pasal 6 PERS Nasional melaksanakan perannya sebagai berikut a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, b. Menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujutnya supermasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan c. Mengembakan pendapat umum berdasarkam Informasi yang tepat akurat dan benar, d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Berangkat dari dasar Hukum tersebut diatas kami sebagai Wartawan (PERS Nasional) pemerhati pembagunan wilaya Kota Depok yang mengatas namakan tim Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) dari beragai Media dan kami selaku Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Kota Depok, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Depok agar menindak dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak Ketua LPM Kelurahan Beji,

Saat pelaksanaan pembagunan Kator Kecamatan Beji, sebagai pemenang tender CV RATNA KARIYA dengan nilai pagu Rp 9,273,244,760,00 serta Harga Negosiasi Rp 8,813,240,838,54 dari APBD Kota Depok Tahun anggaran 2022

Sam Metro Reportase