Ogan Komering Ilir Palembang Sum-Sel,- METRO REPOLTASE.Com, – Tenaga honorer akan dihapus dari instansi pemerintah dan rencananya kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2023.
Tahun ini pun pemerintah mengumumkan hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan meniadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Di Ogan Komering Ilir, ada ribuan honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Di wawancari awak media Wakil Bupati OKI H.M.Djaqfar Shodiq mengatakan preses penghapusan tenaga honorer tersebut akan di lakukan di tahun 2023, tetapi tidak menutup kemungkinan seiring waktu akan berubah, tetapi kita mengikuti aturan dari pusat, tetapi semua itu tentu ada jalan keluarnya, kita masih membutuhkan tenaga honorer, ujar, Shodiq.
Sementara itu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI Muliddini, SKM, di kantornya, menjelaskan ini menjadi dilema bagi pemerintahan daerah, tentu akan keluar regulasi – regulasi terkait instruksi presiden, terkait hal tersebut tentu akan mengeluarkan peraturan, tidak mungkin serta merta langsung di hapus, BKPP juga mendorong di buka promasi P3K karja awalnya hanya untuk funsional, bagaimana dengan lulusan SMA, ada juga tenaga honorer itu berdampak positif untuk dinas tertentu karna memiliki keahlian. Kamis (27/1/2022).
Penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023 sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023, tentu akan di kembalikan ke nilai propesional akan ada lembaga diluar itu kemungkina ada usaha yang mengelola hal tersebut seperti outshording yang berkaitan dengan Undang – Undang cipta kerja, dan bekerja di pemerintahan harus standar kompetensi, tetapi ini hanya perkiraan saya bukan regulasi yang resmi, karna pemerintah daerah masih menunggu regulasi yang resmi.
Di tegaskan kembali oleh muliddini BKPP masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, menunggu pedomantehnisnya, karna akan mengatur langkah BKPP selanjutnya, tetapi sebenar aturan ini sudah ada sejak tahun 2005 tidak boleh mengangkat tenaga honorer.
Di akhir pembicaraannya Kepala BKPP mengarapkan kepada tenaga honorer jangan panik, jangan termakan isu, berita hoax tetap bekerja seperti biasa, dan tunggu tergulasi resmi yang di keluarkan pemerintah daerah melalui BKPP OKI.
(Ali musa)