AMBON, metro reportase,com, — DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi IV DPRD Maluku telah memanggil Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuahan Ambon Hj Rawidin Ode dan Kruhnya untuk dimintai keterangaan seputar kasus salah satu Buru pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang juga Mantan Bendahara, Ahmat Suat yang diberhentikan alias di PHK.

Pemberhentian Ahmat Suat disebabkan karena Ahmad Suat telah membongkar dugaan Indikasi kroupsi penyelewengan anggaran di TKBM.

Terkait lantaran itu, tak terima dirinya di PHKkan lantas kemudian Suat mengadukan dengan menyuratiDPRD Provinsi Maluku dalam hal ini komisi IV yang membidangi Koperasi. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan di gelar rapat dengar pendapat (RDP) guna dimintai keterangan untuk di klarifikasi.

Rapat di pimpin Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Akbar Avifudin. Hadir dalam rapat tersebut yakni TKBM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Selasa (18/07/2024).

Wakil ketua komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Avifudin, memjelaskan, dari hasil rapat tadi yang dikemukakan, bermula dari Ahmat Suat membongkar dugaan indikasi kroupsi di TKBM Ambon, lataran itu Ahmat Suat diberhentikan dari pekerjaannya.

“Jadi dibutuhkan ada kebijaksanaan dari pihak PKBM supaya pertama soal transparansi yang kedua soal pindahan menjalankan semua SOP yang ada di TKBM, jadi kalau bisa ada kesalahan dikasi peringatan, dipanggil dan di bina sampai kalau sesuatu tidak bisa di bina kalau ada kesalahan baru diambil langkah-langkah,nah untuk kasus ini,” ujar Avifudin, kepada wartawan di ruang komisi IV DPRD Maluku.

Menurut Rovik, karena kita masih melihat bahwa geografi ini masih saling ini masih mempertahankan argumentasi masing-masing. makanya kami mengusulkan agar Pak Suwat untuk ketemu aja dulu sama ketua TKBM untuk membicarakan hak-hak beliau.

“Atau kalau memang belum puas, kami sudah usulkan untuk segera menyurati dinas kerja atau dinas tenaga kerja membentuk tim  memediasi hal itu dan observasi,” tandas politisi senior PPP dapil Kota Ambon ini.

Dikatakan, yang kedua soal Pak Zulfa Hamdani, ini belum lepas dari keterangan PKBM, hanya tetap saja kita harus diperhatikan, ya kita bisa harus melihat dari kemanusiaanlah.

“Karena itu kami tadi saya sampaikan tolong lihat dari sisi kemanusiaan lalu beliau juga bisa di panggil diperjelas lalu dibikin pernyataan ada juga. Mudah-mudahan beliau bisa bekerja dengan baik,” ungkapnya.

Afivudin menambahkan, Kasus ini kan bermula  dari Pak Ahmat laporan dugaan tindak pidana korupsi di PKBM itu. Dan menurut keterangan mereka hasil persidangannya itu sudah hadir dalam masalah itu menurut dari TKBM.

“Nah kami belum masuk di situ, tapi kami akan melakukan pemantauan disitu, dan nanti kita meminta dinas koperasi provinsi Maluku selaku berlindung dari TKBM ini untuk melakukan verifikasi terhadap database, apakah alurnya sudah tepat alatnya berjalan dengan baik atau transparansinya dibina dengan baik, paling tidak kita bisa taulah sehingga laporan itu bisa menjadi bahan evaluasi.

“Intinya kami berharap masalah ini agar Beliau bisa di panggil bekerja dengan baik, dan ini yang kita harapkan,” harapnya.

Ongeleano