Depok,metro reportase.com,-
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun ajaran 2025/2026 kembali menimbulkan kontroversi. Banyak orang tua siswa mengeluhkan sistem pendaftaran yang dinilai tidak transparan, karena tidak bisa melihat detail nilai, jarak rumah ke sekolah, maupun data peserta lain.
Situs resmi PPDB Depok hanya menampilkan informasi terbatas berupa nomor pendaftaran, sekolah tujuan, status diterima/tidak diterima, dan nilai akhir tanpa rincian perhitungan. Muhammad Riyad, Pakar Hukum dari MR & Associates Law Firm, menegaskan praktik ini berpotensi melanggar hukum. “Ketidakjelasan sistem bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Yati (58), salah satu orang tua peserta, mengungkapkan kekecewaannya melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan, Senin, (09/06/2025), kemarin. “Anak saya belum dapat SKL dari sekolah asal karena baru akan dikeluarkan tanggal 15 Juni, tapi temannya yang lulus bersamaan justru diterima. Ini tidak adil!” protesnya.
Riyad menyoroti kejanggalan ini. “Jika ada perbedaan perlakuan tanpa dasar jelas, ini bisa masuk kategori diskriminasi dan melanggar prinsip nondiskriminasi dalam UU Sisdiknas,” ungkapnya.
Persyaratan KK barcode yang harus terdaftar sebelum Juli 2024 juga dinilai memberatkan. “Aturan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan,” jelas Riyad. Banyak orang tua menuding ada praktik tidak sehat dalam seleksi ini.
Riyad menyarankan Disdik Depok untuk membuka seluruh data perhitungan. “Jika tidak, masyarakat bisa melapor ke Ombudsman atau mengajukan gugatan administratif,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Disdik Depok belum memberikan penjelasan resmi. Riyad mengingatkan, “Dinas Pendidikan wajib merespons keluhan masyarakat secara cepat.” pungkasnya.
Denay