AMBON,Metro Reportase-com PPID – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, menegaskan bahwa pihak sekolah negeri dilarang memungut uang dari orang tua siswa dengan alasan pembelian seragam. Penegasan ini disampaikan saat ia mendampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Ely Toisutta, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah, Selasa (8/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, sebanyak 20 sekolah, baik tingkat SD maupun SMP, menjadi sasaran monitoring pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta kesiapan sekolah menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.

“Silakan pihak sekolah membangun komunikasi langsung dengan toko atau penyedia seragam. Namun, guru dilarang menerima uang dari orang tua untuk pembelian seragam,” tegas Taso.

Ia menjelaskan, mekanisme pembelian seragam dilakukan langsung oleh orang tua ke toko yang telah bekerja sama dengan sekolah. Hal ini bertujuan untuk menghindari persepsi negatif bahwa sekolah mengelola atau memanfaatkan uang orang tua.

Untuk siswa dari keluarga kurang mampu, Taso menyarankan agar menggunakan seragam bekas milik kakak atau saudara yang telah lulus.

“Meski seragam tersebut berasal dari sekolah lain, asalkan warnanya sesuai, seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP, tetap bisa digunakan,” ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk menjaga transparansi dan menghindari beban biaya tambahan bagi orang tua siswa.

(MCAMBON/RA)

OngenLeano