Ambon,- Metro Reportase,- Akhir masa jabatan Ramli Umasugi (RU) Bupati Kabupaten Buru Maluku terbilang tragis pasalnya selesai masa purana bakti sebagai Bupati.

Ia pun, ditetapakan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Maluku dalam kasus pencemaran nama baik Rustam Faldy Tukuboya(RFT) RU di laporakan ke Polda Maluku pada 10 Mei
2021.

Mantan Bupati Buru itu, di tetapkan sebagi tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol, M Rum Ohoirat Rabu, (25/05/2022)Kasus ini menjadi menarik pasal penetapan tersangka RU .

Polisi melakukan penyelidikan gelar perkara oleh tim Penyidik Direktorat Dersase Kriminal Umum(Diterskrimum) Polda Maluku kasus, “tersangka RU di sangkakan dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik”.Kata Ohoirat

kasus ini, pernah di minta untu mediasi namaun salah satu kuasa hukum tidak mau katanya
makanya, kata Ohoirat kasus ini kami Kepolisian Polda Maluku akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RU untuk di periksa sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya.

(Edy Mehlidan, Metro Reportase)