Lahan dan Bangunan Di Kelurahan Bedahan Kota Depok Banyak Bermasalah

DEPOK,- Metro Reportase,-  Seorang Konsumen mengeluh, tujuh tahun beli tanah dan rumah di Kota Depok belum punya surat.

Hal tersebut terbukti pada saat pihak Pengadilan Negeri Depok melakukan sidang lapangan atas laporan perkara Konsumen membeli sebidang tanah dan bangunan 1 unit rumah yang berlokasi di wilayah Kampung Bedahan Kavling DPR Bukit Riveria III, RT 02, RW 01, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan

Tanah dan bangunan tersebut seluas 390 meter persegi, pembeli atas nama fajar warga Bekasi.

Dikatakan Fajar selaku pembeli, bahwa dirinya membeli tanah dan rumah di RT 02/01 Bukit Riveria III, Kelurahan Basahan tersebut dari milik teman istri saya yang kebetulan saya habis menjual rumah juga di tempat yang lain, katanya kepada awak media di lokasi.

saya membeli rumah di daerah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Depok
di arahkan oleh seorang ibu inisial H N dan di tawarkan dilojasi ini, dan kami bersepakat membeli.

Saat berjalannya waktu kami dijanjikan dengan beberapa kemudahan intinya saya akan membeli secara tuntas itu yang di janjikan di awal tanpa pemeriksaan surat secara detail dan saya pun tidak mempunyai itikad jelek sama orang lain, maka terjadilah transaksi tersebut, tutur fajar.

Masih ungkap fajar, transaksi itu berlangsung di kantor notaris, karena saya ingin segera selesai baik secara nyata maupun di mata hukum. Namun
dalam kurun waktu berjalan, saya merasakan ada kejanggalan, karena tidak sesuai yang di janjikan, pihak si penjual ingkari janjinya.

” Persoalan itu, sayapun kembalikan ke pihak si penjual, ini tidak bisa membantu untuk mengurus surat sertifikat tanah, akhirnya kami datang ke kantor kelurahan Bedahan. Dengan adanya penggantian, peralihan pejabat di Kelurahan Bedahan, berkas kami hilang, kejadian tersebut sekitar 3-4 tahun lalu.

Dengan adanya pejabat lurah yang baru, kami ingin mencobanya lagi dengan berkas yang sama di ajukan ke BPN juga ditolak berkas kami, saya kembalikan lagi ke pihak penjual, kami menemukan kesulitan, usulan saya hanya ingin uang kembalikan saja, anehnya sipenjual tidak bersedia.mengembalikan uang kami.

Di tahun ke 3 2019, kami datang lagi ke si penjual meminta tolong agar mengembalikan uang kami, karena kami sudah berusaha sekuat tenaga tidak juga berhasil.

Saya pun mengambil langkah melalui jalur hukum ini dengan menggunakan penasehat hukum dari LBH Senopati.

Aji Fahroji Kuasag hukum Fajar mengatakan, jual beli sebidang tanah dan bangunan ini terjadi pada tahun 2014. awal kejadian masing masing pihak punya itikad baik, sejak proses tahun 2016, namun saat itu terkendala dikarenakan ada keterangan BPN bahwa tanah tersebut tidak bisa ada pengukuran. Alasan pihak BPN Depok lahannya sudah ada kepemilikan sertifikat sejak tahun 1975 – 1976.

Masih lanjut Fahroji, di tahun 2021 pak Fajar mengajukan gugatan kepada pihak penjual, karena kecewa.
Harapan klien saya uangnya kembali saja.

Pembelian sebidang tanah dan rumah, pihak penjual merasa itu objek miliknya yang selama ini mengklaim lahan tersebut..

Beliau saat itu bertransaksi atas nama penjual sebelumnya ada di tangan ketiga di penjual awal di mana dalam AJB nama bersangkutan atas nama Pak Fajar atau klien saya, surat kuasa memiliki. Karena awalnya dia membeli belum memiliki AJB dilangkahi penjual yang bertransaksi di atas kwentasi itu dibayar tunai dengan seharga Rp 300 juta terhadap penjual Inisial HN dari pihak yang merasa memiliki
lahan dan membelinya. Dilihat dari sosok HN pihak pembeli tidak mungkin curiga akan terjadi seperti ini.

Kemudian disaat proses peningkatan hak itulah pihak pembeli terkendala membuat surat sertifikat sehingga merasa kecewa.

Klien saya sebelum gugatan ini sudah 7 tahun dengan alasannya dia merasa tidak ada masalah, kliennya membeli dengan RS menjual dan membeli dengan aman karena tidak di tempatkan selama tempo waktu yang dia memiliki tidak ada yang mengklaim, sepengetahuannya bahwa klien kami
Fajar membeli dari pihak ke dua,
Pihak ke tiga atas nama Nurhayati transaksi atau akad itu dengan Nurhayati sebagai penjual awal.

Ironisnya, dalam proses AJB bukan Nurhayati karena Nurhayati belum melakukan AJB sebelumnya di langkahi, lalu masuk Rahmat Sukendar transaksi atas nama Hj Nurhayati dalam persidangan di akui dan memang penjual ini karena merasa tidak menipu klien
dalam Faktanya tidak bisa naik ke jenjang atas.

Menurut keterangan Marzuki ketua RT 02, RW 01 Kelurahan Bedahan menjelaskan, lokasi lahan di RT 02 seluas kurang lebih 5 Hektar atas nama kavling DPR tahun 1975 itu sudah kena plod zona merah, dan saya tidak paham kenapa kena plod, tandasnya.

” sekitar tahun 1975 sudah kena Zona Merah
atas nama perumahan DPR kurang lebih 5 hektar, ungkap Marzuki ketua RT 02.

Di RT 02 ini, setiap warga baik warga kampung Bedahan maupun warga pendatang mau buat sertifikat selalu mentok, dengan alasansudah kena plod zona merah atau lahan sudah memiliki sertifikat.

” bila kita mau urus sertifikat tanah di BPN Depok selalu dalihnya sudah kena plod zona merah, contohnya seperti pak Fajar pembeli sebidang lahan dan bangunan di kavling DPR yang sudah sejak tahun 1975 katanya seperti itu, dan kejelasan itu saya tidak tahu, lahan ini siapa yang sebenarnya yang punya hak kepemilikan atas lahan di RT 02.

Kalau seperti ada warga menanyakan kepada RT yang nemilki kuasa wilayah ada yang mengaku – ngaku mulai tahun 1975, saya sekali tidak tahu di mana lokasinya nama pemilik lahan siapa itu juga saya tidak paham, silahkan tanyakan ke pihak BPN dan lurah yang bersangkutan dengan surat tanah atau Persilnya, merekalah yang tahu persis soal lahan, nya.

(Tim)