JAKARTA METRO REPORTASE-COM– Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam surat keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi sejumlah kriteria.
Adapun kriteria tersebut antara lain, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, berdasarkan hasil verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN,” jelasnya.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat mengakses layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara itu, bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! maupun Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.
“Selagi masih sehat, kami imbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.
Ongen Metro Reportase-com