Ambon Metro Reportase,-com satreskrim berhasil menangkap 8 orang pelaku, judi online yang di mulai yang mulai dari tanggal 22 – 25 agustus 2022 . Para tersangka, ditangkap dari tempat yang berbeda D wilayah kota Ambon.
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo dalam Rilisnya kepada awak media di Ambon bahwa, Satreskrim Polresta Ambon sepekan kemarin berhasil mengungkap dan menangkap pelaku judi online di kota Ambon pada lokasi yang berbeda “Ungkap Moyo.
Landasan dasar hukum yang kuat sehingga kita, berani untuk melakukan pengungkapan ini menurut Moyo bahwa” Berdasarkan LP No : LP-A/393/VIII/2022/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, kemudian LP No : LP-A/394/VIII/2022/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, LP No : LP-A/395/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, LP No : LP-A/396/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022.
Selain itu juga pada LP No : LP-A/399/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, dan LP No : LP-A/400/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022, kemudian LP No : LP-A/403/VIII/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 22 Agustus 2022.
Tindak Pidana perjudian tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Moyo” tersangka 1 berhasil di amankan personil Reskrim Polresta Ambon di sekitar kawasan Desa Wayame, tersangka berinisial FL alias I (31) perempuan.
Tersangka kedua juga seorang perempuan berinisial FER alias E (29), di amankan di sekitaran Desa Wayame juga, dan tersangka 3 di amankan di sekitaran Pasar Batu merah Kec.Sirimau, tersangka berinisial S alias S Laki – laki (34).
Sementara tersangka 4 di amankan di sekitaran Jl.Setia Budi Kec. Sirimau Kota Ambon WP alias I (21), sedangkan tersangka 5 berinisial M alias D (43) berhasil di ringkus personil Reskrim Polresta Ambon di sekitaran Wara Kec.Sirimau Kota Ambon.
Tersangka 6 JL alias J (41), berhasil di amankan di sekitaran Jl. Yan Pays, Kec.Sirimau Kota Ambon,
Kemudian tersangka 7 AHM alias H (38), dan tersangka 8 OP alias O (42).
Para Tersangka nomor menerima dan merekap nomor pasangan togel dan uang dari pelanggan kemudian menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP- nya masing-masing.
Adapun total keseluruhan barang bukti secara umum barang bukti yang dilakukan penyitaan dari 8 (delapan tersangka tsb, diantaranya yakni” uang tunai total senilai Rp. 963.000,00, 8 (delapan) unit HP berbagai merk milik para Tersangka, lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel, lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya 98TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO.
Kata Moyo” 8 (delapan) Tersangka terdiri dari 5 (lima) laki – laki dan 3 (tiga) perempuan telah dilakukan penahanan bertempat di Rutan Polresta Ambon bagi tahanan laki-laki dan di Rutan Polsek KPYS bagi tahanan perempuan, adapun rencana tindak lanjut penyidikan yakni melengkapi dan kirim berkas perkara (tahap 1) serta koordinasi JPU. Jelas Moyo .
Ongen Sitania Metro Reportase