Foto : Tampak bangunan garasi di perumahan salasa yang memakai bahu jala

Depok,metro reportase .com,-

Pembangunan Teras dan Garasi yang diduga menyerobot Bahu Jalan secara sepihak di depan rumah salah seorang warga, AM , di Perumahan Salsa Beji, Kecamatan Beji, menuai tanda tanya besar dari warga sekitar. Pihak developer menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu tidak melalui prosedur atau izin yang semestinya.

H. Soeroso, pemilik developer Perumahan Salsa Beji, dalam keterangannya mengatakan bahwa jalan tersebut telah dihibahkan dan menjadi milik bersama warga. Artinya, segala bentuk perubahan atau pembangunan atas fasilitas umum harus mendapat persetujuan dari lingkungan.

“Saya tidak memberikan izin. Jalan itu sudah saya hibahkan sejak lama, jadi saya tidak bisa seenaknya intervensi. Yang berhak menegur adalah warga dan Ketua Lingkungan,” ujar H. Soeroso. (11/7)2025.

Ia bahkan menyarankan agar warga bersikap tegas jika terjadi pelanggaran tata tertib lingkungan.

“Kalau melanggar, suruh bongkar saja. Bahkan Majelis Zikir pun punya hak yang sama untuk menggunakan jalan itu. Tidak boleh ada yang merasa paling berhak,” tegasnya.

H. Soeroso juga menyinggung insiden serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

“Dulu di Blok C, ada warga yang membangun garasi tanpa izin. Saya minta dibongkar, bersama Pak RW dan pihak Binmas. Aturan itu berlaku untuk semua,” tambahnya.

Namun demikian, ia menyayangkan sikap pasif sebagian warga yang seharusnya memiliki hak langsung atas fasilitas tersebut.

“Kalau yang rumahnya bersebelahan saja diam, lalu saya yang dianggap orang luar disuruh menegur, ya tidak pas rasanya,” ucapnya.

Suara Warga: “Kami Tidak Pernah Dilibatkan”

Salah satu warga, namanya enggan disebutkan, yang tinggal di sekitar lokasi menyatakan.

“Kami tahunya tahu-tahu sudah dibangun saja. Tidak ada musyawarah RT atau RW. Ini kan fasilitas umum, seharusnya ada kesepakatan bersama,” katanya.

Hal serupa disampaikan oleh Bapak Budi tokoh lingkungan setempat, yang mengatakan bahwa pembangunan fasilitas umum tanpa prosedur bisa menimbulkan preseden buruk.

“Kalau dibiarkan, besok-besok bisa ada yang bangun taman pribadi atau pagar di jalan umum. Ini harus ditindak,” ujarnya.

Status Hibah Jalan: Hukum Mengikat, Warga Berhak Tegur

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jalan yang menjadi pusat polemik ini telah secara resmi dihibahkan dari developer kepada lingkungan warga. Dalam konteks hukum, jalan yang telah dihibahkan menjadi aset bersama yang berada dalam pengawasan RT, RW, atau forum warga setempat.

Mengacu pada Pasal 1682 KUHPerdata, hibah yang telah diterima tidak bisa ditarik kembali, dan hak kepemilikan beralih sepenuhnya kepada penerima. Dalam konteks ini, warga menjadi pemilik sah secara kolektif atas jalan tersebut.

Pakar Hukum Tata Lingkungan, Dr. Yulian Rahman, menjelaskan:

“Fasilitas umum yang sudah dihibahkan seperti jalan, taman, atau saluran, adalah bagian dari aset kolektif warga. Setiap tindakan yang mengubah bentuk atau fungsi harus melalui musyawarah dan persetujuan lingkungan. Jika tidak, warga berhak melakukan peneguran bahkan melaporkan ke aparat.”

Kesimpulan: Warga Didorong Aktif dan Tegas

Kasus ini menjadi refleksi pentingnya komunikasi, keterbukaan, dan kepedulian warga dalam menjaga ketertiban lingkungan. Meskipun jalan telah dihibahkan dan menjadi hak bersama, ketegasan dan partisipasi aktif dari pemilik hak — dalam hal ini warga dan Ketua Lingkungan — menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya konflik horizontal.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak yang melakukan pembangunan jalan. Warga masih menunggu klarifikasi resmi dari Ketua RT setempat dan aparat lingkungan terkait.

(TIM )