Ambon Metro Reportase. com,-Dalam rangka penyadartahuan kegiataan penyelenggaraan ruang laut berupa perizinan kesesuaian kegiatan ruang laut di provinsi maluku, kementerian kelautan kota sorong menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan dan penataan ruang laut di provinsi maluku,

dengan menggandeng stakeholder terkait seperti direktorat perencanaan ruang laut kkp, dinas kelautan dan perikanan provinsi maluku,
yang bertempat di santika hotel,senin (10/10/2022).

menurut Santoso Budi Budiarto,”kepala Loka sumber daya pesisir laut sorong,” yang di temui insan media mengatakan bahwa,” penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,

uu no 11 thn 2020 tentang cipta kerja itu sangat penting sekali karena memudahkan perijinan sistim iklim investasi.perjinan itu yang kemarin itu sebenarnya penggabungan antara 79 uu kurang lebih 1280 pasal menjadi satu uu yang luar biasa uu cipta kerja ini atau omnibusslow,itu menyederhanakan perijinan.menghilangkan ego sektoral dan harapannya dengan hal ini bisa menimbulkan iklim investasi di indonesia.

jadi perijinan itu sekarang ada perijinan dasar,dan perijinan berusaha,jadi kalau skarang ini perijinan melalui sistim yang nama uwss.uwss itu berbasis resiko.perijinan dasar kemudian ke perijinan berusaha,hanya perijinan berusaha nanti dia akan meminta ijin lingkungannya ada apa tidak,jadi hanya ada tiga ijin.ijin dasar,ijin lingkungan,sama ijin berusaha..

ijin dasar ini adalah disampaikan dan dimandatkan dalam uu.ijin dasar ini adalah ijin kesusuaian pemanfaatan ruang, apabila kesusuaian pemanfaatan ruang itu adalah di darat pasti dilaksanakan oleh APBRN,dan apabila di perairan atau di laut itu dilaksanakan oleh kementerian kelautan dan perikanan,dan setelah ijin dasar di berikan tentunya akan lanjut ke ijin berusaha,ijin ini tergantung dari lembaga instansi atau pemerintah yang berwenang di situ,apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

sehingga dalam hal ini’lah kami menggandeng teman teman pemerintah daerah,karna kedepan ketika pkkpr ini diberikan ijinnya nanti tetap di pemerintah daerah itupun apabila kewenangannya di daerah.

dan yang kedua pkkpr ini persetujuan kesusuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut boleh atau tidak boleh ini dasarkan pada rencana sonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang dibuat oleh pemerintah daerah,

santoso juga menambahkan dengan adanya uu cipta kerja ini diharapakan akan memudahkan atau mendorong iklim investasi terutama yang saat ini kita lakukan di provinsi Maluku,tutup’nya

(Ongen Leano Metro reportase)