Depok Metro Reportase.Com,-Masyarakat pemilik tanah Hak milik adat kampung Bojong Malaka kelurahan Cisalak meminta keadilan kepada pemerintah Kota Depok.
Proses Penyelesaian Sengketa lahan UIII yang terletak di Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukma ya Depok Pengadilan negeri Depok Hadirkan Saksi dari Pihak tergugat sidang perkara yang di gelar Kamis 19/8/22
Dalam Sengketa Lahan UIII yoyo Effendi yang dikuasakan dari pihak penggugat
LSM Koalisi Rakyat Anti Mapia Tanah (KRAMAT) angkat bicara, dihadapan para awak media
Persidangan yang di gelar oleh Pengadilan Negri ( PN ) Depok menghadirkan para saksi Tergugat dari Pihak RRI,
Yoyo mengatakan untuk tahap pembuktian yang harus di pahami Dasar Hukum nya masalah sengketa tanah ,kita pahami dulu keabsahan nya
Tanah ini tanah Adat apa tanah verponding,
Seperti tadi yang kita lihat tadi
Saksi Tergugat yang di ajukan tidak menyentuh kepada jaksa,
Kenapa tidak menyentuh kepada jaksa? Seharusnya mereka pahami dulu,
Tanah itu tanah adat apa tanah verponding yang jelas, yang mereka bicarakan itu adalah tanah RRI
Yoyo menjelaskan saat di wawancarai para awak media bahwa Tanah RRI itu yang dulunya perkebunan karet,
Tahun 1957 Mereka masuk kesitu membangun Pemancar RRI yang disebelahnya ada Kampung Bojong, selanjutnya oleh saksi dinyatakan kebenaran nya memang ada Kampung Bojong.
Oleh karena itu kesaksian mereka itu benar, bahwa saksi Tergugat tadi mengakui memang lokasi itu ada yang luasnya 66.7 ha bukan 187 ha tanah Yang luasnya 66,7 ha itu memang Tanah RRI yang di bangun oleh mereka pada tahun 1957 Sisasanya yang 120 ha punya Warga Kampung Bojong .
rencananya sidang
minggu depan mereka akan menghadirkan saksi Ahli ,
kita lihat saja proses hukumnya nanti bagai mana proses nya nanti kita akan kawal persidangan nanti
(Yani Manuhutu Metro Reportase )