Ambon,-Metro Reportase,- Datun Kejaksaan Tinggi Maluku menerima putusan Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi) Perkara Perdata yang memenangkan upaya Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku mewakili PT. Bank Negara Indonesia TBK Ambon.

Obyek perkara Perdata dimaksud adalah Gugatan mengenai kredit macet 3,5 M dengan agunan tanah dan bangunan nilai sekitar 4 M malah penggugat menggugat BNI telah melakukan PMH dengan tuntutan ganti rugi 800 juta.

Jadi JPN Kejati Maluku berhasil memulihkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar 4.3 Miliar

(Ongen Metro Reportase)