Depok,- Metro Reportase,- Dalam rangka penyampaian Pandangan
Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Pemerintah Kota Depok. Semoga apa yang kita lakukan saat ini
membawa keberkahan serta kemaslahatan untuk masyarakat Kota Depok
kedepan nantinya dan dicatat sebagai nilai Ibadah oleh Allah SWT, Tuhan
YME Amiin…
Pertama-tama Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan mengucapkan
Terima kasih kepada Pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan
kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami.

Kemudian dalam kesempatan yang berbahagia ini pula, Ijinkanlah kami
menyampaikan ucapan, “Mohon Maaf Lahir dan Bathin, menjelang Bulan
Suci Ramadhan 1443 H”
Pimpinan, Para Anggota Dewan, Sidang Paripurna yang kami Hormati

1. Terhadap Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kontruksi .Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan dalam hal ini menyampaikan

beberapa Point penting yang tertuang pada Draft Rancangan Perda tersebut,
antara lain sebagai berikut :

– Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang
dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaran
Jasa Konstruksi.

– Kewenangan Pemerintah Kota harus Konsisten dalam hal pengawasan
Tertib usaha, tertib peneyelenggaraan dan tertib pemanfatan jasa
Konstruksi, dengan melibatkan komponen masyarakat Jasa Konstruksi.
– Sanksi Administratif semisal Penangguhan Sertifikasi perlu dilakukan
sebagai bentuk edukasi bagi para penyelenggara jasa konstruksi.

– Pendanaan dan Pelaporan menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu
adanya transparansi serta output bagi kebaikan jasa konstruksi.
2. Terhadap Raperda Tentang Pencabutan PERDA Kota Depok No 10 Th 2013
Tentang Pengelolaan Air dan Tanah.

– Ada 3 Aspek dalam Pengeloaan air bawah tanah yang tidak boleh
dilupakan yaitu Aspek Pemanfaatan, aspek Pelestarian dan aspek
Pengendalian
[1/4 20.40] Dindin Syarifuddin: Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan
ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin
kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan.
– Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara
konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam
kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.
– Dalam Konteks Perusahaan yang memanfaatkan Air Tanah di Kota
Depok, wajib memiliki perizinan yang di keluarkan oleh Pemertintah
Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,
sebagaimana diatur dalam Perda Prov. Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Air Tanah.

3. Terhadap Raperda Tentang PEMBENTUKAN DANA
CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA DEPOK TAHUN 2024

– Anggaran Sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah), di
harapkan melalui tahapan kajian Proyeksi Anggaran APBD Tahun 2023
nantinya.

– Benar benar dimanfaatkan secara transparan yang perencanaannya
digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Pemilu (KPUD Kota
Depok, Bawaslu Kota Depok), dalam rangka suksesi penyelenggaraan
Pemilukada Kota Depok Tahun 2024, jangan sampai ada kesan
“persepsi” juga di manfaatkan untuk kepentingan “Kontestasi Calon”
semata.

kemampuan APBD Kota Depok dalam membiayai pembangunan
daerah.
Pengembangan konsep pengelolaan PT. Tirta Asasta Depok
seharusnya berorentasi pada bisnis dan pelayanan pada masyarakat,
sehingga pada aspek bisnis harus dapat memberikan keuntungan
secara finansial.

Sedangkan pada pelayanan masyarakat harus
mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum
dalam memenuhi kebutuhan air bersihnya.
Untuk itu Fraksi PKB & PSI mengingatkan perlunya melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi terkait terhadap produk hukum yang
mengatur dan terkait dengan tata kelola BUMD sebagai rujukan
pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok
(Perseroda).

5. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Pohon, Fraksi PKB & PSI berharap Raperda ini
mengatur secara baik pengelolaan dan perlindungan pohon
mencakup penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon,
pemeliharaan pohon, pendataan pohon, serta memberikan informasi
terkait pohon-pohon tumbang, pendidikan, serta penelitian.

Selain itu, Fraksi PKB & PSI mendorong agar Raperda ini juga
memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat
dalam penyelesaian pohon-pohon rawan tumbang dan pohon
tumbang, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan
perlindungan pohon di Kota Depok serta memperketat kebijakan
penebangan pohon.
Kemudian diperlukan juga ada poin kebijakan yang memberi jaminan
bagi para korban peristiwa pohon tumbang serta memberikan
kepastian terhadap pelanggaran penebangan pohon secara ilegal di
Kota Depok

6. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05
Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Fraksi PKB & PSI mendorong Pemkot Depok mengoptimalisasi
desentralisasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan
masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Fraksi PKB & PSI menilai Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kota Depok pada umumnya sudah dapat
dilaksanakan dengan baik, namun masih belum maksimal dilihat dari
kualitas pelayanan seperti kecepatan dan ketepatan waktu
penyelesaian pelayanan dan akurasi produk pelayanan.

Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat
Secara umum Fraksi PKB – PSI menyepakati 6 (enam) Raperda Kota
Depok. Demikian kami harap pembahasan terhadap 6 (enam) Raperda ini
dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.
Demikian penyampaian pandangan umum kami terhadap 6 (enam)
Raperda Kota Depok.

Jika ada kurang lebihnya dalam penyampaian
pandangan ini kami mohon maaf, dan atas perhatiannya disampaikan
terima kasih
Wassalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

( */ Yasinta Metro Reportase)