Depok,- Metro reportase.com.                      penetapan (Dapen) P3DW Kota Depok I, Rina Parlina mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh WP yang melakukan proses pembayaran PKB Tahunan, proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan dan penggantian STNK, maka pengenaan sanksi administratif telah ditetapkan dan perlu adanya perhatian bagi WP.

Wajib Pajak (WP) diminta untuk memperhatikan mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan.

Sehubungan dengan adanya libur nasional dan cuti bersama pada 11 dan 12 Maret 2024, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok I mengumumkan bahwa operasional kantor Samsat I beroperasi kembali pada Rabu, 13 Maret 2024.

“Karena tanggal 11 dan 12 Maret pelayanan kami libur, maka untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, bisa melakukan administrasi pada tanggal 13 Maret. Begitupun untuk WP yang PKB nya jatuh tempo dihari tersebut, harus segera dilunasi agar tidak kena denda,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Minggu (10/03/24).

Namun jika sudah masuk tanggal 14 Maret, lanjut Rina panggilan akrabnya, maka kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada tanggal 11, 12 dan 13 Maret, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

“Untuk melakukan pembayaran PKB, WP bisa melalui layanan pembayaran Non Tunai /e-samsat. Baik pada ATM, Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), Fintech (Tokopedia, Bukalapak, Kaspro), Payment Point Online Banking (PPOB) seperti Bumdes dan Koperasi, maupun melalui aplikasi Sambara,” jelasnya.

“Juga bisa dilakukan pada aplikasi Sapawarga atau melalui aplikasi Signal. WP diimbau untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala terhadap PKB agar tidak melewati batas jatuh tempo, sehingga diharapkan terhindar dari denda,” tutupnya

Sinta/Lis metro reportase